Metro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro mengonfirmasi bahwa petikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro terkait perkara Qomaru Zaman telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham, menyatakan bahwa penyerahan tersebut dilakukan pada Senin (11/11/2024) setelah sebelumnya diserahkan ke Gakkumdu pada Jumat (8/11/2024).
“Petikan salinan putusan dari Kejaksaan diserahkan ke Gakkumdu pada hari Jumat, lalu rapat di Gakkumdu berlangsung hari Senin dan petikan itu kami serahkan ke KPU Metro,” ujar Badawi kepada awak media, Kamis (14/11/2024).
Badawi menjelaskan bahwa setelah petikan putusan tersebut diserahkan ke KPU, keputusan selanjutnya berada di tangan KPU Metro. “Sekarang petikan putusan sudah di KPU, mereka yang akan menelaah dan memutuskan langkah selanjutnya terkait perkara Qomaru,” tambahnya.
Bawaslu Metro, lanjut Badawi, hanya bertugas mengawasi jalannya proses setelah putusan inkrah diterbitkan. “Kami tidak memberi tekanan atau intervensi apapun. Kami hanya menyampaikan petikan putusan ke KPU dan mereka yang berwenang untuk mempelajari dan mengambil keputusan,” jelasnya.
(Rls/dh)






