Kota Metro – Putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman, Paslon nomor urut 02, melanggar pasal 71 UU Pemilu mendapat perhatian serius dari enam lembaga swadaya masyarakat (LSM). Aliansi yang tergabung dalam “Aliansi Cinta Kota Metro” mendesak Bawaslu dan KPU segera mendiskualifikasi Paslon 02 sesuai mandat UU Pemilu.
“Aliansi ini, terdiri dari LSM GMBI, Ormas BIDIK, Ormas GRIB Jaya Lampung, LMP, Pekat IB, dan KBPP Polri Resort Kota Metro. Kami tegak lurus mengawal isu ini berdasarkan UU Pemilu, tanpa keberpihakan pada kubu Paslon manapun,” ungkap Eko, Ketua LSM GMBI Distrik Kota Metro, Senin (11/11/2024).
Menurut Eko, pihaknya telah mengirim surat kepada KPU RI, KPU Provinsi Lampung, KPU Kota Metro, serta Bawaslu di tingkat pusat hingga daerah agar segera menindaklanjuti keputusan pengadilan tersebut. Menurutnya, KPU dan Bawaslu Kota Metro wajib menjalankan amanah UU Pemilu, terutama setelah putusan inkrah yang menetapkan pelanggaran pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 oleh Qomaru Zaman.
“Majelis hakim menyatakan Qomaru melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3, yang menurut ayat 5 harus berujung pada pembatalan pencalonan atau diskualifikasi,” tambah Eko.
Eko menegaskan, pihaknya siap menggelar aksi massa jika KPU dan Bawaslu Kota Metro tidak menjalankan keputusan pengadilan tersebut. “Jika KPU atau Bawaslu mengabaikan ini, aliansi LSM akan menuntut mereka secara hukum karena melanggar UU Pemilu dan mengabaikan fungsi pengawasan pemilu. Jangan hanya bicara menjaga kondusivitas, tetapi mengangkangi UU Pemilu,” tegasnya. (Rls/dh)