Way Kanan – Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP, bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, Yusron Lutfi, S.H., M.M, menyambut Tim Visitasi Evaluasi dan Monitoring (Emonev) Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung, Rabu (06/11/2024). Tim tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Ir. Ahmad Alwi Siregar, beserta jajaran di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha.
Dalam sambutannya, Saipul menyatakan bahwa visitasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan mendukung penuh keterbukaan informasi sebagai wujud transparansi kepada masyarakat.
“Kami menyadari masih ada kekurangan dalam membuat laporan pengaduan, baik secara langsung maupun melalui kanal informasi yang telah disediakan oleh PPID Utama. Namun, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan informasi publik dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi terkini,” ungkap Saipul.
Ia juga menambahkan pentingnya penjelasan yang mudah dipahami oleh PPID Utama dan PPID Pembantu terkait berbagai jenis informasi, baik yang dapat dipublikasikan maupun yang dikecualikan. Langkah ini bertujuan agar permintaan informasi masyarakat dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Perlu adanya pelatihan bagi PPID Utama dan PPID Pembantu oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung terkait tata cara permohonan informasi dan penyelesaiannya. Mengingat informasi kini menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan bagian dari Hak Asasi Manusia, kami akan berupaya maksimal untuk memenuhinya,” lanjut Saipul.
Setelah paparan, Tim Komisi Informasi Provinsi Lampung melanjutkan kegiatan dengan melakukan visitasi ke PPID Utama Pemkab Way Kanan yang berada di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian.
(Red)