Metro – Qomaru Zaman dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro kelas IB dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (5/11/2024). Hakim Ketua, Andri Lesmana, bersama Anggota Majelis Hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin, membacakan putusan yang menyatakan bahwa Qomaru melakukan pelanggaran pidana pemilu.
Dalam vonis tersebut, Qomaru dikenakan denda sebesar Rp 6 juta, dengan ancaman hukuman satu bulan penjara jika ia gagal membayar denda tersebut. Hakim menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan selama persidangan.
Putusan ini menjadi langkah penting untuk memberi efek jera dan menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani pelanggaran terkait pemilu. “Pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman merugikan proses demokrasi dan kepercayaan publik,” tegas Andri Lesmana.
Majelis hakim juga menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pemilihan harus mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga integritas demokrasi. Dengan vonis ini, Qomaru diharapkan dapat memahami konsekuensi dari tindakannya dan menghormati hukum yang ada.
Dengan putusan ini, Qomaru Zaman diharuskan untuk segera membayar denda atau menghadapi kurungan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemilu demi kelangsungan demokrasi yang sehat. (Rls/dh)