banner 728x250
Kepri  

KIP Kepri Gelar Sidang Adjudikasi Sengketa Informasi Hibah Pemprov Kepri

Ridho R
banner 120x600

Tanjungpinang – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan sidang adjudikasi kedua terkait penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024, antara pemohon Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza melawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Jumat (1/11/2024).

Sidang yang berlangsung di Kantor KIP Kepri, Jalan A. Yani KM 5, Tanjungpinang, pada Kamis (31/10), dipimpin oleh Ketua Majelis, M. Djuhari, dengan didampingi hakim anggota E. Afrizal dan Saut M. Samosir. Agenda sidang kali ini adalah proses mediasi yang terbuka untuk publik.

“Sebagai perkara perdata, kami memberikan kesempatan untuk mediasi. Diharapkan tercapai kesepakatan antara pemohon dan termohon dengan dipimpin mediator dari Komisi Informasi,” ujar M. Djuhari.

Dalam kasus ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), memberi kuasa kepada Kepala Bagian Bantuan Hukum, A. Ervarabianti, AP; Analis Permasalahan Hukum, Agus Hilman, S.H.; serta Analis Hukum Ahli Muda Sub Koordinator Litigasi dari Biro Hukum Pemprov Kepri, Detty Ariessanti, S.H.

Agus Hilman, Analis Permasalahan Hukum, menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan penyerahan data penerima hibah dari OPD teknis. “Kami telah membawa data-data yang diminta, namun keterlambatan terjadi karena kendala akses, terutama untuk penerima hibah yang berada di pulau-pulau terpencil. Kami akan mencocokkan kembali data tersebut. Jika sudah lengkap, proses bisa selesai, namun jika belum, akan segera kami lengkapi,” jelasnya.

Sementara itu, pemohon Tengku Azhar berharap proses sengketa ini berjalan efektif dan cepat mendapatkan kepastian terkait data penerima hibah yang belum menyampaikan laporan penggunaan atau terlambat dalam pelaporan. Berdasarkan perkiraan, dana hibah uang di empat OPD yang belum lengkap mencapai Rp48,6 miliar, sementara hibah barang tanpa dokumen pertanggungjawaban lengkap diperkirakan senilai Rp80,05 miliar untuk tahun anggaran 2023.

“Pemprov Kepri seharusnya menjaga transparansi, apalagi setelah meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2023. Kami meminta pihak kuasa Pemprov Kepri memberikan data sesuai permohonan kami,” ujar Tengku Azhar.

Proses mediasi yang berlangsung hampir satu jam tersebut belum menghasilkan kesepakatan bersama. Mediator memberikan kesempatan bagi pemohon dan termohon untuk bermediasi di luar Komisi Informasi. Jika tidak ada hasil, sidang akan dilanjutkan dalam 14 hari ke depan.

(R.4z)

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *