Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menindaklanjuti laporan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan PT Sugar Group Company (SGC). Laporan ini diajukan oleh Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) pada Senin (8/7/2024).
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menelaah laporan tersebut. “SGC dalam tahap penelaahan,” ujarnya singkat pada Minggu (13/10/2024).
Pembentukan tim dilakukan setelah adanya perubahan kepemimpinan di Kejati Lampung. Ricky memastikan, Kejati tidak akan diam terhadap dugaan pelanggaran hukum. “Karena ada pergantian pimpinan baru, maka ditunjuklah tim penelaahnya,” tambahnya.
Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini. “Kami yakin penegak hukum di Kejati yang baru akan tuntas menyelesaikan kasus dugaan KKN ini,” ujarnya.
Laporan ini terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tebu yang dikeluarkan Arinal Djunaidi selama menjabat sebagai Gubernur Lampung. Pergub ini sempat dicabut pada 2024 melalui Pergub Nomor 12 karena dinilai merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama terkait dengan pembakaran tebu yang dianggap ilegal oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (RLS)