Metro – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Metro menyoroti dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye oleh Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, dalam kegiatan pemberian Bantuan Sosial (Bansos). GMBI mendesak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk serius menangani kasus tersebut guna memberikan efek jera bagi pasangan calon kepala daerah yang diduga memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan kampanye.
Dugaan kampanye terselubung Qomaru Zaman mencuat setelah pemberian Bansos yang diselenggarakan saat ia masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro. Ketua LSM GMBI Kota Metro, Eko Joko Susilo, menilai bahwa kasus ini merupakan ujian bagi integritas Gakkumdu dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran pidana pemilu. Eko mendesak Gakkumdu untuk memproses hukum pidana terhadap Qomaru Zaman sesuai peraturan yang berlaku.
“Sebelumnya saya juga telah menyampaikan hal ini kepada Bawaslu Kota Metro dengan didampingi oleh koordinator divisi investigasi GMBI Provinsi Lampung, Saudara S. Purnomo,” kata Eko dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (10/10/2024).
Desakan GMBI ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Ketua DPW GMBI Provinsi Lampung, Heri Prasojo, yang meminta agar GMBI Kota Metro terus mengawal kasus ini. Laporan ke Bawaslu telah disampaikan pada 7 Oktober 2024.
Kordiv Pencegahan, Hukum, Humas, dan Parmas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro, membenarkan adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh Qomaru Zaman. “Dugaan pelanggaran terjadi saat acara Bansos di Kantor Dinas Sosial Kota Metro. Video yang beredar menunjukkan Wakil Wali Kota, Qomaru Zaman, menyampaikan ajakan untuk memilih dirinya dalam Pilkada mendatang,” ujar Hendro.
Bawaslu Kota Metro telah menyerahkan berkas penyidikan ke Sentra Gakkumdu dan kasus ini kini dalam proses hukum lebih lanjut. GMBI mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini guna mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil.(Rls/Dh)


