Malut- Masa Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara pada Pilkada serentak Tahun 2024 sudah dimulai sejak tanggal 25 September 2024.
Dan sampai pada hari ini tanggal 02 Oktober sudah 8 (Delapan) hari dan masih tersisa 52 hari lagi dari 60 hari pada jadwal tahapan.
Ini disampaikan langsung oleh Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Utara Jenfanher lahi, dia pun mengingatkan kepada 4 pasangan calon agar tidak melanggar larangan kampanye.
“Sesuai pada UU Nomor 1 tahun 2015 pasal 69, 70 dan 71,” jelas dia.
Iapun ikut sampaikan pada deklarasi kampanye damai yang dilaksanakan oleh KPU Pasangan calon dan tim kampanye masing masing dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang sudah diatur pada PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye.
“Menjelang 8 hari kampanye Bawaslu mengamati bahwa esensi kampanye yang dimaksud pada PKPU 13 bagaimana memberikan pendidikan politik kepada masyarakat itu sudah berjalan sesuai dengan maksud Undang-Undang,” ujar dia.
Lebih dari itu pihaknya sangat berharap para paslon dapat kedepankan penyampaian Visi-Misi-nya.
“Kami hanya mengingatkan lagi bahwa dalam kampanye klu bisa ditingkatkan Visi dan Misi masing-masing pasangan calon tidak perlu menyerang pribadi antara pasangan calon,” pinta dia.
Pihaknya ikut tegaskan kaitan hal tersebut akan disampaikan ke jajaran tingkat bawah, jika dalam pengawasan ditemukan ada muatan saat kampanye, ada pasangan calon maupun tim yang masih menyampaikan terkait dengan isu sara, ujaran kebencian serta informasi hoax serta larangan kampanye pada pasal 69,70 dan 71 saat melakukan kampanye langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk langsung mencegah.
“Jika pencegahan kami tidak diindahkan kami akan tempu jalur penindakan ucapan kordiv Penanganan Pelanggaran dan juga sebagai PIC kampanye,” seriusnya.