Kutai Barat – Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis ringan yang sebelumnya dijatuhkan kepada Briptu Roiful Siswarda Manurung, seorang oknum polisi Kutai Barat (Kubar) yang terlibat dalam kasus narkotika.
Awalnya, Briptu Roiful hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat. Namun, kini hukuman tersebut oleh majelis hakim PT Samarinda menjadi 7 tahun penjara serta denda sebesar satu miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
PT Samarinda menyatakan bahwa Briptu Roiful terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam menjual narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, sesuai dengan dakwaan primair.
“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 78/Pid.Sus/2024/PN Sdw tanggal 29 Juli 2024 yang dimintakan Banding tersebut,” demikian kutipan putusan hakim yang diambil dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kubar, Selasa (1/10/2024).
Kasus ini sempat menuai kontroversi ketika PN Kutai Barat hanya memvonis Roiful dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim saat itu menganggap Roiful bukanlah pengedar narkotika, melainkan bersalah karena tidak melaporkan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika.
Namun, vonis ringan ini dipandang janggal karena Aspendi, seorang warga sipil yang diduga bekerja sama dengan Roiful dalam menjual narkoba, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 7 tahun 6 bulan penjara.
Dengan putusan baru dari PT Samarinda, hukuman Briptu Roiful kini setara dengan tuntutan awal JPU. (Ricard).