Pringsewu – Perkembangan Kasus Penyimpangan Dana Hibah LPTQ Tahun 2022 terus di tindaklanjuti oleh Kejari Pringsewu dan memanggil pihak pihak yang terkait untuk pemeriksaan.
.
Kadek Dwi Ari Atmaja SH, MH, Kasi Intel Kejari Pringsewu, mewakili Kajari Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono, SH,M,Hum, Senin, 16/9/2024, mengatakan, bahwa, perkembangan penyimpangan dana hibah LPTQ tahun 2022 terus dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.
.
“Ya?, Kejari Pringsewu masih on proses dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan seluruh pihak terkait, Jumlahnya mencapai puluhan orang”, kata Kadek Dwi Ari Atmaja SH, MH.
.
Kejari Pringsewu masih On proses, dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait, jelas Kadek.
.
Ditambahkan Kadek Dwi Ari Atmaja Sebelumnya Kejari Pringsewu telah menaikan status dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022, yang bersumber dari anggaran dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu di tahun 2022 .
.
Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, dengan anggaran Rp. 3.285.000.000, dalam kegiatan hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 ,
.
Pada siaran Pers sebelumnya Kejari Pringsewu mengimbau seluruh pihak yang nantinya akan dimintai keterangan terkait penyidikan ini agar bersikap kooperatif, ungkap Kasi Intelijen Kadek Dwi Ari Atmaja,SH, MH. (R17@l)
Puluhan Pihak Dipanggil dan Diperiksa Kejari Pringsewu Terkait Dana Hibah LPTQ Tahun 2022


Rekomendasi untuk kamu

Post Views: 13 Lampung Barat — Program Tani Merdeka Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan…

Post Views: 14 Pringsewu – Dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-5 sekaligus melaksanakan tradisi…

Post Views: 26 Pringsewu – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung,…