Nias- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias melaksanakan kegiatan Konferensi Pers, usai berakhirnya penerimaan pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil bupati Nias 27-29 Agustus, Periode 2024-2029 Pukul 00.30 Wib, di jln. Pancasila no 29A , Halaman Kantor KPU Nias Hiliweto Gido, Provinsi Sumatera Utara. Jumat 30 Agustus 2024
Dalam keterangan Persnya “Dedi K Batee” mengatakan bahwa Malam ini kami melaksanakan konferensi pers sesuai dengan SOP yang sudah di tetapkan bahwa, setiap harinya selesai menerima pendaftaran bakal pasangan calon KPU kabupaten Nias melaksanakan konferensi pers untuk menyampaikan beberapa informasi kepada semua stakeholder secara umum masyarakat Kabupaten Nias. Pertama sesuai relis kami pada hari pertama dan kedua, kami sudah siap menerima bakal pasangan calon namun belum ada yang datang untuk mendaftar. Kata Dedi Batee
Pada hari ini, hari ketiga kami sampaikan bahwa KPU Kabupaten Nias telah menerima 2 bakal pasangan calon, dimana bakal pasangan calon yang pertama tadi kita terima jam 11.00 Wib dan calon yang kedua kita terima pada pukul 16.00 Wib, kami informasikan kepada kita semua bahwa bakal pasangan calon yang telah kami terima pendaftarannya pada kesempatan pertama tadi adalah bakal pasangan calon atas nama Alinuru Laoli dan bakal calon wakil bupati Faozanolo Zai. Tuturnya
Bakal calon Alinuru Laoli dan Faozanolo Zai di usung oleh 4 gabungan partai politik.
1.) Partai Nasdem dengan jumlah suara sah 5.787
2.) Partai Amanat Nasional dengan jumlah suara saja 5.287
3.) Partai Demokrat dengan jumlah suara sah 4.595 dan
4.) Partai Solidaritas Indonesia dengan jumlah suara 1.599 sehingga akumulasi suara sah dari tempat gabungan partai politik ini berjumlah 17.238 suara. jadi sesuai dengan surat keputusan KPU kabupaten Nias bahwa syarat pencalonan untuk Pilkada tahun 2024 minimal 6.365 suara, sehingga dari jumlah suara sah yang mendukung pelaksanaan calon Alinuru Laoli dan Faozanolo Zai sudah memenuhi ambang batas pencalonan.
Kita sudah melakukan proses pendaftaran ini mulai dari awal sampai akhir, dan kami sampaikan bahwa hasilnya setelah kami terima kami verifikasi kelengkapannya, hasilnya kami menyatakan lengkap dan diterima. Pasangan calon Alinuru Laoli dan Faozanolo Zai kami sudah menyampaikan tanda terima pendaftaran, berita acara penerimaan pendaftaran, sekaligus kami menyampaikan surat pengantar untuk mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan yang amanah rumah sakit yang sudah KPU tetapkan adalah RS Adam Malik Medan. Setelah pendaftaran ini mereka langsung bisa mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan, informasi awal bahwa untuk Kabupaten Nias pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dilaksanakan tanggal 31 Agustus sampai 1 September 2024.
Selanjutnya bakal pasangan calon yang kita terima pada pukul 16.00 Wib yaitu bakal calon Bupati atas nama Yaatulo Gulo. SE. SH. M.SI, bakal calon wakil bupati atas nama Arota Lase A.Md . Kami sampaikan bahwa bakal pasang bahwa bakal pasangan calon yang bersangkutan diusung oleh lima gabungan partai politik yang ada di Kabupaten Nias yakni
1). Partai HANURA dengan jumlah seluruh sahabat 3.469
2.) Partai Golongan Karya dengan jumlah suara sah 12.186
3.) Partai Gerakan Indonesia Raya 4.142
4.) Partai Demokrasi Indonesia perjuangan dengan jumlah suara 24.511 dan
5.) Partai Perindo dengan jumlah suara 1.854, sehingga kami sampaikan bahwa sesuai dengan keputusan KPU Nias mengenai syarat pencalonan yaitu 10% dari jumlah DPT pemilu tahun 2024 yang berjumlah 6.365, maka bakal pasangan calon ini sudah memenuhi ambang batas pencalonan.
Jadi setelah kedua bakal calon ini kita terima KPU Kabupaten Nias masih menunggu, di mana sesuai SOP bahwa hari terakhir tanggal 29 itu kita tutup pendaftaran pukul 23.59, dan sebagaimana kita sama-sama saksikan tadi bahwa sampai dengan pukul 23.59 Wib tidak ada lagi tidak ada lagi bakal pasangan calon yang datang untuk mendaftar ke KPU Kabupaten Nias. Sehingga kami sampaikan bahwa pada tanggal 27 sampai 29 ini hanya ada dua bakal pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon peserta pemilihan tahun 2024 khususnya di KPU Kabupaten Nias. Imbuh Dedi K Batee
Selanjutnya Ketua KPU Nias “Elisati Zandroto” pada keterangan Persnya menginformasikan bahwa, proses pendaftaran hari ini sudah berjalan dengan baik dan bersyukur kepada Tuhan Yang maha kuasa, semua ini berjalan dan juga atas semua atensi tensi dari teman-teman Pers juga yang sudah mendukung kegiatan ini, semua para pemilih partai politik, dan juga masa pendukung ,sehingga semua proses kali ini bisa berjalan dengan baik.
“Eliasati Zandroto berharap, kepada semua masyarakat kabupaten Nias dan seluruh stakeholder pimpinan partai politik dan semua juga teman-teman untuk bisa mendukung KPU agar proses pelaksanaan pemilihan tahun 2024 ini bisa terlaksana dengan baik. Ucapan terima kasih kepada kita semua dan masih ada tahapan sesudah itu sambil berjalan bahwa, tadi sudah disampaikan diteruskan dengan tahapan keputusan kesehatan dan seiring dengan itu juga kami lakukan adalah tahapan penelitian administrasi terhadap dokumen yang telah disampaikan oleh para calon, dan tanggal 5 penerimaan berkas sudah benar dan dilanjutkan nanti kalau ada yang kurang akan melanjutkan ke dalam tahapan perbaikan, sekaligus tanggal 22 September tahapan penetapan calon. Imbuhnya Elisati Zandroto
Saat dikonfirmasi alasan pihak KPU Nias melaksanakan pemeriksaan kesehatan para pasangan calon di luar Nias, sedangkan di Nias sudah ada rumah sakit rujukan kepulauan nias RS dr. Thomson, ketua KPU Nias “Elisati Zandroto” menjawab bahwa proses pemeriksaan kesehatan itu diatur dalam KPT no 1090 tentang pemeriksaan kesehatan tempat untuk pemeriksaan kesehatan, didalam hal itu sudah dirujuk bahwa tempat pemeriksaan kesehatan adalah rumah sakit yang bisa memenuhi 21 kriteria pemeriksaan. Betul ada rumah sakit umum di kepulauan nias khususnya di kabupaten Nias, tetapi setelah kami melakukan verifikasi dan juga berkoordinasi dengan dinas kesehatan ternyata rekomendasi yang di keluarkan RS yang ada di kepulauan nias tidak memenuhi kriteria untuk bisa dijadikan rumah sakit rujukan karena ada beberapa tindakan yang belum memenuhi syarat atau belum bisa dilakukan dan juga tipenya masih tipe C. Sedangkan dalam aturan bahwa wajib RS tipe A dan atau tipe B.
” Elisati menjelaskan bahwa khusus untuk pemeriksaan fisik dan pemeriksaan Rohani dan bebas narkoba adalah di tanggung oleh KPU, tetapi untuk akomodasi transportasi Paslon dalam rangka melakukan pemeriksaan kesehatan itu ditanggung oleh yang bersangkutan. Paparan Eliasati Zandroto (B4142160 H14)