PEMALANG- Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang telah memperpanjang kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang mengenai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung di Ruang Rapat Werkudara, Kantor Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Nota kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Slamet Efendi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib.
Slamet Efendi menjelaskan bahwa kerjasama ini merupakan kebijakan yang telah diterapkan sejak ia menjabat sebagai Direktur Utama di Perumda Tirta Mulia. Kerjasama ini bertujuan untuk menghadapi permasalahan hukum dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pemalang, terutama dalam hal perlindungan aset perusahaan.
“Misalnya, kami memiliki mata air yang pembeliannya dilakukan pada zaman dulu. Karena sudah puluhan tahun dan administrasinya kurang lengkap, hal ini kemudian dipermasalahkan dan digugat oleh keturunan pemilik lama,” jelas Slamet Efendi.
Ia menambahkan bahwa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pemalang sangat diperlukan untuk melindungi aset-aset Perumda Air Minum Tirta Mulia agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sementara itu, Kepala Kejari Pemalang, Muib, menyatakan bahwa pihaknya siap mendampingi dan mengawal setiap proses pembangunan di pemerintah daerah, baik dinas maupun BUMD, demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Pemalang.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, kami siap melakukan pendampingan terkait hukum perdata, perlindungan aset, ataupun pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Kajari Pemalang juga mengapresiasi langkah Perumda Air Minum Tirta Mulia dalam melindungi aset-aset miliknya demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.tris