BANDARLAMPUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Sakti, baru-baru ini mendatangi kantor cabang Bank BNI Tanjungkarang. Kedatangan tim LBH Trisula Sakti tersebut, dalam rangka mempertanyakan surat somasi yang telah dilayangkan pada minggu lalu.
Surat somasi mempertanyakan perkara yang dialami klien LBH Trisula Sakti, dimana ahli waris kliennya tidak menerima surat polis dari lembaga asuransi bank BNI, sehingga asuransi nasabah bank BNI yang juga merupakan klien LBH Trisula Sakti itu, tidak terbayarkan sepenuhnya. Yakni, hanya terbayar 50%.
Gusti, dari LBH Trisula Sakti, mengutarakan keberatan terhadap pihak bank BNI karena ahli waris yang juga kliennya, tidak menerima surat polis yang berisikan pemberitahukan atau perjanjian antarnasabah dan pihak asuransi.
“kedatangan kami disini untuk mempertanyakan terkait surat somasi kami yang sudah kami layangkan ke bank BNI satu minggu lalu, dan sampai hari ini tidak ada jawaban dari pihak bank nya, kami merasa kecewa atas lambatnya respon dari keluhan salah satu nasabah bank BNI ini,” tutur Gusti, Rabu (31/7/2024).
Gusti menambahkan, pihaknya telah bertemu dengan pihak Bank BNI, Namun pertemuan tersebut tak menghasilkan jawaban yang jelas, pihak bank meminta waktu untuk memproses surat somasi dari LBH Trisula Sakti tersebut.
“Hari ini kita kembali dibuat kecewa oleh pihak bank BNI karena lambatnya respon mereka terhadap aduan klien kami yang juga sebagai nasabah bank BNI ini, kami disuruh menunggu sampai waktu yang tidak ditentukan, karena pihak bank harus memperoses surat somasi kami terlebih dahulu,” tambah Gusti. (Alb)














