Masyarakat Lingkungan Jalan Ibrahim Aji Tolak Izin Operasi Tower BTS

Ridho R
banner 120x600

WAYKANAN – Masyarakat lingkungan jalan Ibrahim Aji menolak perpanjangan izin pengoperasian Tower BTS yang di duga Milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, yang berada di lingkungan tersebut. Senin (29/7/2024)

Berhubung dengan izin operasi Tower BTS yang terletak di Jalan Ibrahim Aji Rt 2 Rw 2 kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu telah berakhir. kami selaku masyarakat lingkungan menolak untuk beroprasi, Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Fernandes selaku warga sekitar.

“Pada hari ini senin 29 Juli 2024 kami selaku masyarakat sekitar tempat berdiri nya Tower BTS milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, berkisar 34 kepala keluarga telah melontarkan surat penolakan untuk beroperasi kembali.” Ucapnya

Dalam isi surat yang telah kami lontarkan, 1, kami Masyarakat kompak menolak perpanjangan kontrak tower BTS milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia untuk tahun 2024 sampai dengan seterusnya.

2, kami warga masyarakat sekitar meminta kepada pihak perusahaan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, untuk segera membongkar tower yang berada di lingkungan kami.

Adapun sebab dan alasan kami masyarakat setempat melakukan penolakan di karekan.
Telah habisnya masa kontrak dan dampak kerugian radiasi elektromagnetik selama tower BTS tersebut beroprasi selama ini. Selanjutnya tidak adanya pemberitahuan serta sosialiasi kepada masyarakat sekitar tower, terkait perpanjangan kontrak secara sepihak oleh pihak Prusahaan.

Surat tersebut sudah kami tujukan ke Bupati Way kanan, DPRD, Kapolres, dinas Kominfo Way Kanan dinas PTSP dan Camat Baradatu. Dan telah diberi tanda terima oleh penerima kantor masing-masing.

Selanjutnya, Saya selalu perwakilan masyarakat lingkungan sangat berharap khusus nya Bupati Way Kanan dan dinas terkait untuk menonaktifkan tower BTS yang berada di jalan Ibrahim Aji.” Tutup Fernandes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *