Way Kanan – Mantan atau eks kepala kampung di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tahun 2020 dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta.
Eks kepala kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, berinisial D (56) tersebut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka D yaitu salah satunya dengan membuat SPJ fiktif.
“Modus operandinya terdapat SPJ yang fiktif, namun dalam laporan pertanggung jawaban dibuat oleh D tersebut terealisasi. Dan kemudian ditemukan selisih anggaran dari perencanaan yang dianggarkan atau mark up, serta ditemukan bahan pengadaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spek,” ungkap Kapolres, saat Konferensi Pers di Mapolres Way Kanan, Rabu (26/6/2024).
Kapolres mengungkapkan D adalah Kepala Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, periode 2011 sampai 2023.
Menurut Kapolres terungkapnya kasus ini bermula pada tahun 2022. Saat itu, Tim Penyidik Sat Seskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terhadap D yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana APBK Tahun Anggaran 2020.
Kapolres menuturkan, pada saat pemeriksaan, Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu (sekarang Kecamatan Umpu Semenguk) Kabupaten Way Kanan saat itu mendapatkan dana APBK Tahun Anggaran 2020 sekitar Rp 1,19 miliar yang pencairannya dibagi dalam tiga tahapan selama 1 tahun. Dana APBK tersebut harus direalisasikan untuk bidang penyelenggaraan pemerintah kampung, bidang kegiatan pembangunan, bidang kegiatan pembinaan masyarakat dan bidang kegiatan penanggulangan bencana.
Pada saat tim turun ke lapangan, lanjut Kapolres, ditemukan adanya penyalahgunaan dana APBK Kampung Sidoarjo di bidang pembangunan yang di mark-up sebanyak 15 item yang diduga dilakukan oleh D.
Atas dugaan tersebut, kata Kapolres, kemudian dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Way Kanan. Hasilnya, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atas pengelolaan dana APBK Kampung Sidoarjo sebesar Rp 394.971.416.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Jumat 21 Juni 2024, penyidik Unit Tipidkor Polres Way Kanan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap D.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang telah penyidik peroleh, kemudian dilakukan gelar perkara. Terhadap D lalu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah kembali dilakukan pemeriksaan, selanjutnya D dilakukan penahanan di Rutan Polres Way Kanan,” ungkap Kapolres.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang telah penyidik peroleh, kemudian dilakukan gelar perkara. Terhadap D lalu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah kembali dilakukan pemeriksaan, selanjutnya D dilakukan penahanan di Rutan Polres Way Kanan,” ungkap Kapolres.
Kapolres menuturkan, dalam perkara ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana APBK Kampung Sidoarjo Tahun Anggaran 2020.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan dapat dikenakan premier pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 9 UU RI no.31 tahun 1999 JO UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, seorang mantan atau eks kepala kampung di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena diduga korupsi ratusan juta. Eks kepala kampung tersebut berinisial D. Ia diamankan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan pada Jumat (21/6/2024). (Rizwan)