Nias – Nasib nahas menimpa seorang bocah perempuan berinisial GW (15) Warga Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Sumatera Utara diduga menjadi korban persetubuhan dan perdagangan ke pria lain.
Saat di konfirmasi melalui via telefon seluler dengan nomor 0812-6067-XXXX , Hari sabtu 15 Juni 2024 dengan Berdurasi 2 menit 35 detik sekira pukul 11:37 Wib, Kepala Desa Orahili Idanoi, Arman Waruwu membenarkan adanya warga yang hamil diluar nikah dan tak lain anak di bawah umur. Kini, sedang bergulir di aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut berdasarkan surat laporan pengaduannya melalui Dumas di Polres Nias.
“Tindaklanjutnya sampai sekarang sudah pernah dititip ke saya surat panggilan pertama untuk orang tua korban, baik itu Ayah dan Ibu. Namun, ayah korban itu kemarin sudah menghadiri panggilan tersebut. Kemudian, ibu korban kurang mengetahui apakah sudah menghadiri atau belum, “Ucap Kades.
Diterangkannya, atas permasalahan itu pihaknya sudah datang kembali di Polres Nias menjumpai Kanit Unit PPA sekira empat hari yang lalu untuk menanyakan bagaimana tindak lanjut.
“Disampaikan ke saya bahwa akan ditindaklanjut. Namun, sampai sekarang belum saya dapatkan informasi selanjutnya dan berharap kepada pihak polres Nias untuk ditindaklanjut, “harap Arman.
Salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa kejadian itu masih menjadi perbincangan ditengah tengah warga. Pasalnya, korban telah hamil 5 bulan dan belum diketahui siapa pelaku yang sebenarnya hingga sampai saat ini.
Hal ini pihak Pemerintah Desa pernah mengadakan musyawarah ditingkat Dusun pada tanggal 20 Mei 2024 dan pertemuan pihak keluarga tanggal 23 Mei 2024.
“Saat itu korban mengaku telah hamil kurang lebih 5 bulan dan pelaku bernama Jefri Zega yang tidak diketahui keberadaannya. Sementara, informasi yang beredar luas melalui Via SMS bahwa pelakunya adalah diduga ayah kandung korban, “Ungkap warga itu.
Menurutnya, atas kisah pilu yang dialami korban itu perlu diusut oleh pihak berwajib karena belum diketahui siapa pelaku yang sebenarnya.
“Korban setelah mengaku hamil dan tak beberapa hari tidak berada dalam rumahnya atau menghilang. Namun, menurut informasi orang tua korban telah memperdagangkan kepada pria lain, “Jelasnya.
Polres Nias melalui Humas Polres Nias Iptu O Daeli. S.H saat di konfirmasi mengatakan bahwa Kalau, yg sudah di teken Sium, tolong kirim. Saya akan teruskan ke reskrim, tp lebih cepat kalau ada tanggal penyerahan surat nya. Singkat Humas Polres Nias (B4142160 H14)