(Penulis : AZHARUL NUGRAHA PUTRA P.,S.H.
Hakim di Pengadilan Negeri Tobelo).
Malut- Banyak masyarakat pencari keadilan di Pengadilan sering terkendala kebingungan ketika berada di Pengadilan, hal ini sering disebabkan karena kurangnya pengetahuan akan informasi dari Pengadilan, padahal Pengadilan telah menyediakan informasi yang memang boleh disediakan secara publik kepada masyarakat pencari keadilan.
Kurangnya pemahaman akan ketersediaan informasi menjadi penyebab masyarakat tidak mendapat informasi yang sebetulnya berhak untuk dimintakan. Ditambah saat ini merupakan era keterbukaan informasi, hak untuk mengakses informasi publik menjadi sangat penting.
Terlebih dahulu yang perlu diketahui oleh masyarakat pencari keadilan yaitu proses bagaimana jika ingin meminta informasi pada Pengadilan. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan yang diatur dalam SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang memuat ketentuan rinci mengenai prosedur, syarat, dan biaya untuk permohonan informasi serta mekanisme keberatan atas penolakan informasi di lingkungan peradilan.
SK KMA ini menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti oleh individu, badan hukum, dan organisasi dalam mengajukan permohonan informasi, termasuk persyaratan SK KMA yang diperlukan dan formulir yang harus diisi.
Selain itu, dijelaskan juga prosedur pengajuan keberatan jika permohonan informasi ditolak, beserta waktu yang dibutuhkan untuk setiap proses dan biaya yang mungkin timbul.
Istilah-istilah dan Singkatan yang Perlu Diketahui terdapat beberapa istilah dan singkatan yang termuat dalam SK KMA ini penting untuk terlebih dahulu diketahui agar lebih memahami prosedur dan persyaratan yang diatur.
Berikut adalah penjelasan beberapa istilah dan singkatan tersebut: Informasi Publik: Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi): Pejabat yang bertanggung jawab di badan publik dalam mengelola informasi dan dokumentasi.
PPID bertugas melaksanakan pelayanan informasi publik, termasuk menerima permohonan informasi dan melakukan registrasi permohonan tersebut.
Atasan PPID: Pejabat yang memiliki otoritas lebih tinggi di atas PPID dan bertanggung jawab dalam memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan pemohon informasi jika permohonan informasi ditolak oleh PPID. e-LID: Sistem elektronik untuk Layanan Informasi Digital. Platform ini digunakan untuk mengajukan permohonan informasi secara elektronik, yang mempermudah akses dan pengelolaan permohonan informasi publik.
Dewan Pertimbangan: Tim atau badan yang memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan terhadap keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi.
KTP (Kartu Tanda Penduduk): Dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia.
Surat Kuasa Khusus: Surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam permohonan informasi.
Surat ini biasanya dilengkapi dengan meterai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akta Pendirian Badan Hukum: Dokumen resmi yang menyatakan pembentukan suatu badan hukum dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dokumen ini diperlukan sebagai syarat pengajuan permohonan informasi bagi badan hukum.
Dengan memahami istilah-istilah dan singkatan ini, pemohon informasi dapat lebih mudah mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam SK KMA tersebut. Hal ini juga membantu dalam memastikan bahwa hak untuk mendapatkan informasi publik dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun tata cara mengajukan permohonan informasi di Pengadilan sesuai SK KMA di atas adalah sebagai berikut:
Syarat-syarat Permohonan Informasi
Pemohon Informasi Perorangan:
Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pemohon Informasi Badan Hukum:
Melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemohon Informasi Kelompok Orang atau Organisasi Kemasyarakatan:
Melampirkan surat kuasa khusus dan foto kopi KTP atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa. Warga Negara atau Badan Hukum Asing: Warga negara asing harus melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor, dan dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan.
Badan hukum asing harus melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan.
Prosedur Permohonan Informasi
Pengajuan Permohonan:
Permohonan informasi publik dapat diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara non-elektronik.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan pengadilan memberikan salinannya kepada pemohon. Permohonan Non-Elektronik:
Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi atau mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
Isi Formulir Permohonan:
Nomor pendaftaran
Nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya
Nomor induk kependudukan sesuai KTP atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Alamat Nomor telepon atau email Surat kuasa khusus (jika dikuasakan)
Rincian informasi yang diminta Tujuan penggunaan informasi
Cara memperoleh informasi
Cara mengirimkan informasi
Proses Pemeriksaan:
Petugas layanan informasi mengisi register permohonan dan meneruskan dokumen permohonan informasi kepada PPID Pelaksana.
PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan informasi publik paling lambat 3 hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan informasi publik.
Pemberitahuan:
Pemohon berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh badan publik.
Lama Pelayanan Permohonan Informasi
Waktu Pelayanan:
Pelayanan informasi publik dilakukan pada hari kerja.
Hari Senin sampai Kamis: 08.00 – 16.00 waktu setempat
Hari Jumat: 08.00 – 16.30 waktu setempat
Proses Permohonan:
Permohonan informasi diajukan dan diterima selama jam kerja.
Jika permohonan diajukan setelah waktu pelayanan, permohonan tersebut terhitung diterima pada hari berikutnya Biaya Permohonan Informasi
Dokumen Elektronik:
Diberikan tanpa biaya.
Dokumen Cetak:
Biaya penyalinan informasi dikenakan sesuai dengan sarana yang digunakan untuk menggandakannya.
Jumlah biaya penyalinan informasi ditentukan oleh PPID dan dibayarkan oleh pemohon Lalu bagaimana jika setelah masyarakat di atas telah mengikuti prosedur tersebut tidak ternyata diberikan informasi yang dimintakan? Masyarakat sebaiknya jangan langsung berfikiran yang tidak-tidak, karena terdapat pula cara masyarakat untuk mengajukan permohonan keberatan dengan cara berikut:
PERMOHONAN KEBERATAN ATAS PENOLAKAN INFORMASI
Syarat-syarat Permohonan Keberatan Atas Penolakan Informasi
Alasan Pengajuan Keberatan:
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik.
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
Pengenaan biaya yang tidak wajar.
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan.
Dokumen yang Harus Disertakan: Surat kuasa khusus dengan meterai yang cukup jika diajukan oleh kuasa.
Tenggat Waktu Pengajuan:
Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 hari sejak ditemukannya alasan keberatan.
Prosedur Permohonan Keberatan Atas Penolakan Informasi
Pengajuan Keberatan:
Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Pengajuan keberatan dapat dilakukan secara elektronik melalui e-LID atau secara non-elektronik.
Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan pengadilan, dan petugas layanan informasi memberikan salinannya kepada pemohon.
Keberatan Non-Elektronik:
Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi.
Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.
Registrasi Keberatan:
Petugas layanan informasi mengisi register keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 hari sejak permohonan diajukan.
Register keberatan memuat: nomor registrasi, tanggal diterimanya keberatan, identitas lengkap pemohon atau kuasanya, nomor pendaftaran permintaan informasi, informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, alasan pengajuan keberatan, alasan penolakan/pemberian, dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.
Tanggapan Atas Keberatan: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis paling lambat 30 hari sejak permohonan keberatan diregister.
Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis.
Tanggapan tertulis memuat: tanggal pembuatan surat tanggapan, nomor surat tanggapan, dan uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
Lama Pelayanan Keberatan Atas Penolakan Informasi
Jangka Waktu Pelayanan:
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterima atau dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
Jika Tidak Puas dengan Keputusan:
Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID oleh pemohon informasi publik
Biaya Keberatan Atas Penolakan Informasi
Dokumen Elektronik: Diberikan tanpa biaya.
Dokumen Cetak: Biaya penyalinan informasi dikenakan sesuai dengan sarana yang digunakan untuk menggandakannya
Pentingnya keterbukaan informasi tidak hanya membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara. Oleh karena itu, setiap individu, badan hukum, dan organisasi harus memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks keterbukaan informasi.
Dengan demikian, kita semua dapat berkontribusi dalam menciptakan budaya keterbukaan yang mendukung terciptanya masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan.
Mari kita manfaatkan hak ini dengan bijak dan bertanggung jawab, demi kemajuan bersama dan peningkatan kualitas layanan publik di Pengadilan.