Malut- Terkait gugatan yang dilayangkan oleh Tjia Henny Syariel ke Wilda Weeflaar sebagai tergugat II intervensi 1 ditolak oleh Hakim di sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, tertanggal 16 Mei 2024.
Gugatan dengan duduk perkara lahan yang berada di Desa WKO Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, milik Wilda Weeflaar dan Robby Weeflaar yang dilakukan gugatan oleh Tjia Henny Syariel ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Ambon, melalui putusan Hakim, tegas menyatakan tidak diterima atau menolak gugatan tersebut.
Olehnya, dengan sendirinya kasus gugatan lahan dimenangkan oleh pihak tergugat Kantor Pertanahan Halmahera Utara bersama tergugat Wilda Weeflaar (selaku tergugat II intervensi 1) dan Robby Weeflaar (tergugat II intervensi 2).
Ini sesuai amar putusan PTUN di Ambon telah mengadili yakni menyatakan gugatan dari (Tjia Henny Syarial diwakili Kuasa Hukum Julius Lobiua dan kawan-kawan), tidak diterima alias ditolak, sesuai salinan putusan Hakim PTUN Ambon, pada (Kamis, 16 Mei 2024).
Dan juga dalam salinan putusan menghukum penggugat untuk dapat membayar biaya perkara sejumlah Rp.40.990.400.00,.
“Iya benar, kaitan lahan kami yang digugat oleh Tjia Henny Syariel ke PTUN di Ambon putusannya tidak diterima gugatan tersebut, dan kami lah yang memenangkan,” jelas Wilda Weeflaar kepada awak media di Tobelo, saat didampingi keluarganya, Minggu (19/5).
Dirinya menegaskan salinan putusan dari PTUN Ambon sudah dikantongi oleh pihaknya.
“Melalui kuasa kami (Wilda dan Robby) Pak Hans Liesay dan kawan-kawan juga sudah kantongi sebagai bukti putusan,” sebut dia.
Kaitan dengan hasil putusan Hakim PTUN Ambon pihaknya sangat menghargai dan menghormati putusan yang ada, karena sebagai warga Negara yang baik dirinya membilang selalu taat pada asas hukum.