Kubar – PT Aneka Reksa International (ARI) meluruskan soal tuduhan bahwa pihaknya melakukan pelecehan terhadap orang yang sudah meninggal dunia atas nama Almarhum Amarsyah warga Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat.
Lantaran PT ARI disebut melaporkan almarhum Amarsyah ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim), yang juga orang tua dari Petinggi Kampung Bentas
Perwakilan PT ARI, Samsudin mengatakan pihaknya tidak pernah melaporkan almarhum Amarsyah ke polisi, melainkan melaporkan salah satu oknum yang melakukan kegiatan tambang ilegal dalam wilayah konsesi kebun PT ARI yang berakibat pengerusakan terhadap tanaman sawit yang berusia 4 – 8 tahun.
Namun ketika pihak Polda Kaltim meminta data berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) maka pihaknya mengirimkan data lokasi yang masuk wilayah konsesi kebun sawit. Secara kebetulan salah satunya teridentifikasi atas nama Alm Amarsyah, dan lahan tersebut sudah dibebaskan dengan diberikan tali asih.
“Terkait pemanggilan oleh Polda Kaltim sebenarnya hanya untuk dimintai klarifikasi,” ucap Samsudin pada Wartawan, Selasa (26/3/2024).
Samsudin menegaskan bahwa PT ARI tidak pernah berniat dan bermaksud untuk merendahkan harkat martabat serta mencemarkan nama baik Alm Amarsyah.
“Kami pihak PT ARI tidak ada niat untuk melecehkan,” ungkapnya.
Adapun laporan pihak keluarga Alm Ke Lembaga Adat, PT ARI siap mengikuti, namun pihak manajemenlah yang berwenang.
“Kemudian terkait putusan Lembaga Adat kami hormati, namun kami di lapangan tidak bisa memutuskan, sepenuhnya menunggu keputusan dari manajemen,” jelas Samsudin.
Lanjut Samsudin selama ini telah menjalin komunikasi dan hubungan baik dengan masyarakat Kampung Bentas. Pihaknya juga menyesalkan dengan oknum yang telah melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi kebun sawit PT ARI tersebut.
Sebelumnya Petinggi kampung Bentas Abed Nego melaporkan PT ARI ke Lembaga Adat Besar (LAB) yang dianggap mencemarkan nama baik orang tuanya yaitu Amarsyah (Alm) sebab pada 21 Februari 2024 ada surat pemanggilan klarifikasi dari Polda Kaltim padahal Almarhum Amarsyah sudah meninggal dunia pada 12 Maret 2022 lalu.
“Beliau sudah meninggal dua tahun yang lalu, kami keberatan atas undangan penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim atas dasar Laporan yang disampaikan PT ARI. Menurut kami ini sebuah pelecehan terhadap keluarga kami orang Dayak, karena yang kami tahu kami ini hidup, lahir dan mati pun punya adat,” kata Abet Nego.
Atas dasar itulah pihak keluarga Alm mengadukan PT ARI ke Lembaga Adat Besar, dan pihak lembaga Adat memutuskan PT ARI Menerima sanksi Adat.
Lembaga Adat memutuskan dan memerintahkan PT ARI memberi bantuan dana untuk pelaksanaan acara Adat kematian Ngelangkakng untuk Almarhum Armarsyah dan Ruratn Rente untuk masyarakat Kampung Bentas.
“Meminta PT ARI untuk benar-benar melakukan putusan LAB yakni menggelar acara Adat Ngelangkaakng dan Ruratn Rente perdamaian,” tegas Abet Nego. (Ricard)