Kelompok Tani Jaga La’ang Kutai Barat Batal Demo, PT TIS Janji Mediasi

Ridho R
banner 120x600

Kubar – Kelompok Tani Jaga la’ang Kutai Barat (Kubar) batal blokade jalan PT Tepian Indah Sejahtera (TIS) saat berdemonstrasi di Blok 01 areal kerja PT TIS, Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, 19 Maret 2024.

Karena pihak PT TIS berjanji melakukan mediasi dalam waktu dekat di Polres Kubar.

“Untuk hal penutupan jalan dibatalkan karena ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk mediasi, jadi kita hargai. Kita juga mau masalah ini berjalan dengan musyawarah,” ucap Ketua Kelompok Tani Jaga La’ang Budi Hermanto, Kamis (21/3/2024).

Meski demikian, Budi berencana akan menutup jalan kembali jika mediasi di Polres Kubar berjalan buntu.

Oleh karena itu dia berharap mediasi ini jadi yang terakhir dan perusahaan segera memenuhi tuntutan ganti rugi hak kelola Kelompok Tani Jaga La’ang.

“Jika mediasi itu berjalan buntu, PT TIS tidak memihak pada masyarakat dalam hal ganti rugi maka penutupan jalan akan kita lakukan, berarti pihak perusahaan tidak tanggungjawab,” tegas Budi.

Menurut Budi soal tumpang tindih lahan dengan kelompok lain yang menjadi salah satu alasan PT TIS menunda pembayaran ganti rugi itu hanya akal-akalan perusahaan.

“Ini asumsi mereka supaya dijadikan konflik dan pembayaran itu jadi lambat, seolah-olah ini masyarakat yang bermasalah. Yang jelas pembuktikan orang yang mengklaim lahan tidak ada di lapangan, bahkan tidak ada sama sekali,” beber Budi.

Adapun sejumlah tuntutan ganti rugi kelompok Tani Jaga La’ang kepada PT TIS yakni, terkait tanam tumbuh sampai biaya pengelolaan lahan yang sudah dilakukan sejak 2017.

Menurut perkiraan Budi ada sekitar 200 pohon karet, tiga unit pondok yang kini dirusak PT TIS.
Ditambahkan Budi, Kelompok Tani Jaga La’ang mengelola lahan sekitar 400 hektare untuk membuka ladang dan tanam tumbuh lainnya, serta sudah di register dan memiliki SK pengesahan dari Kampung Dilang Puti tahun 2019 lalu.

Berdasarkan SK itu pula, terdata ada 15 orang yang tergabung dalam Kelompok Tani tersebut dan mayoritas adalah petani yang selama ini menggantungkan hidupnya dari berladang.

Menanggapi soal ganti rugi, perwakilan PT TIS, Wahyu Firanto Setiono menegaskan tidak ada kewajiban perusahaan membayar ganti rugi. Namun lebih kepada kompensasi berdasarkan peraturan yang berlaku dalam kawasan hutan.

“Dari sisi ganti rugi tentu kita melihat peraturan yang memang berlaku di dalam kawasan hutan. Ada kewajiban kami yang namanya PNBP PSDH-DR yang di mana kami membayar registrasi tebangan kayu kepada negara dan area yang kami kerjakan sekarang di dalam kawasan hutan,” terang Wahyu.

Dasar itu, menurut Wahyu, pihak perusahaan sudah membentuk tim verifikasi yang dilaksanakan oleh tim kecamatan Bentian Besar.

“Berdasarkan rekomendasi dari mereka, tentu itu yang nanti kami berikan dalam bentuk kompensasi, bukan ganti rugi. Kompensasi itukan berupa kebijakan dan sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan,” terangnya.

Wahyu bilang, lokasi Blok 01 areal kerja PT TIS Kampung Dilang Puti diklaim banya kelompok. Atas dasar itulah pihaknya tidak bisa langsung ambil keputusan untuk memberi kompensasi.

“Hak masyarakat ini juga butuh pembuktian tentu wasitnya ada pemerintah, nanti tiba-tiba langsung negoisasi tapi ada kelompok lain melakukan demonstrasi dan blokade di area kerja. Itu yang kita antisipasi dan bukan niat perusahaan untuk tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Sementara itu, Saksi Kelompok Tani Jaga La’ang, Kancilius dengan tegas membantah, pernyataan perusahaan tersebut. Sebab menurutnya ganti rugi adalah kewajiban Perusahaan karena tidak ada aturan yang melarang pengelolaan dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

“Ganti rugi seperti ini kan, ada tanam tumbuhnya. Ganti rugi juga atas pengelolaannya, biaya-biaya yang dia kelola itu berapa? Itu yang diganti rugi, bukan hanya tanam tumbuh. Kalau misalnya dia bikin ladang, ya ganti rugilah biaya yang dia keluarkan untuk ladang itu,” tegas Kancil.

Bahkan Kancil menyebut kewajiban perusahaan lebih dari sekedar kompensasi. Yaitu Community Development hingga tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. (Ricard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *