Setelah Beberapa Minggu Bergulirnya Kasus Suap Menyuap Antara Caleg Dan Oknum Komisioner KPU Bandar Lampung yang tidak kunjung ada kejelasan Akhirnya BALAK dan LBH Trisula akan Melayangkan Surat Cinta Kepada Pihak DKPP RI, Kejaksaan Agung Dan Mabes Polri Sebagai Bentuk Penyelamatan Nilai Demokrasi Di Bandar Lampung Termasuk Temuan Di beberapa Daerah Di Provinsi Lampung yang Di nilai Mencoreng Nilai Demokrasi serta sudah jelas Perbuatan Melawan Hukum.
Idris Abung Menegaskan Beberapa point penting yang menjadi alasan Pihaknya dan LBH Trisula akan menyurati yang berdasarkan Hasil Kajian dan Tela’ah demokrasi harus diselamatkan, Kejadian ini harus diberi Efek jera untuk siapa pun kepada siapapun yang akan berbuat curang melawan hukum wajib di beri Efek jera.
Sebab, telah diketahui bersama jika pelapor Telah Menarik Laporannya begitupun Oknum Komisioner KPU Bandar Lampung sempat mengeluarkan Statman jika dirinya tidak Menerima Sejumlah Uang yang di laporkan Erwin Nasution dan hal ini sudah terlanjur menjadi Polemik ditengah masyarakat.
Sehingga hal ini mendorong Pihak BALAK dan LBH Trisula akan melaporkan hal tersebut Berdasarkan Peraturan DKPP RI Nomor 3 tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaporan, berdasarkan Peraturan Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan kedua tentang DKKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Tentu Menjadi Teka teki kita sebagai warga masyarakat adalah mengapa, Si Caleg Mencabut laporannya yang jelas sudah diketahui orang banyak dan apakah Laporan Itu Dicabut lalu perkara tidak bisa dilanjutkan sementara laporan itu jelas jelas menunjukkan adanya perbuatan melawan Hukum.
“Parahnya lagi, pihak Bawaslu Provinsi Lampung mengatakan persoalan itu tidak bisa dipidanakan karna sang pelapor telah mencabut laporannya, hanya saja sang Oknum Komisioner KPU Bandar Lampung bisa di sangsi secara kode etik saja, artinya untuk pemilukada yang sudah didepan mata hari ini siapa yang berani menjamin jika pemilukada tahun ini tidak ada kecurangan, bagaimana jika hal serupa terjadi lagi yang tentu dengan mudah pelaku kecurangan beranggapan berbuat Curanglah jika ketahuan kembalikan uang, berdamai habis Perkara” Ungkap Idris Abung.
Masih menurut Pria berambut gondrong ini dirinya sangat menyayangkan adanya undang undang dalam pasal Pasal 523 ayat (1 dan 2) menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu – dan masa tenang – yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maks. 2 – 4 tahun, denda maks. Rp 24 – 48 juta, tapi hanya sebatas penulisan tidak Diterapkan.
Sebagai Contoh Kasus Anggota Komisioner KPU Wonosobo dan Bawaslu Medan saja Ditangkap Karna Bermain main dengan aturan tersebut, tapi mengapa tidak dengan anggota Komisioner KPU Bandar Lampung yang jelas mendatangi caleg DPRD dapil 4 Bandar Lampung yang berani menjamin suara untuk si caleg kemudian karna hasil tidak sesuai harapan sang caleg melaporkan persoalan ini ke Bawaslu Provinsi Lampung.
Lalu, setelah ramai di pemberitaan dan mulai gaduh ditengah masyarakat tiba tiba sang caleg melalui LO nya mencabut laporan itu tanpa ada penjelasan di publik dan pihak Bawaslu Provinsi Lampung mengatakan bahwa kasus ini tidak bisa dipidanakan. Konyolnya lagi tersiar kabar alasan Sang Caleg menarik laporannya karna telah ada pengembalian uang yang dilakukan pihak terlapor oknum komisioner KPU bandar Lampung.
Dengan hal inipula lah kami juga akan menyurati pihak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri dengan harapan pihak ini bisa memberikan atensi khusus kepada pihak kejaksaan tinggi dan Polda Lampung dalam berita acara hukum pidana Tipikor prihal undang undang Gratifikasi, korupsi memperkaya diri sendiri dan kelompok serta Undang undang penyalah gunaan Kewenangan dan jabatan. Selain daripada pihak Kejaksaan dan kepolisian adalah bagian dari Sentra Gakumdu ” Papar Idris Abung.
Minggu depan akan Kami Pastikan surat cinta untuk demokrasi save Pemilu akan kami layangkan kepada pihak terkait dijakarta doakan saja semua bisa berjalan lancar dan apa yang kami teriak kan ini adalah semata mata untuk menyelamatkan nilai demokrasi dan menciptakan pemimpin serta wakil rakyat yang mampu merubah keadaan ditengah masyarakat yang saat ini dalam keadaan makin tidak baik baik saja ” Tutup Idris Abung.