Pringsewu, HI – Satpol PP Pringsewu Monitoring dan Evaluasi Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait tambang pasir, Senin (26/2/2024), di Pekon Panggung rejo, Kecamatan Sukoharjo.
Kabid Per UU Marwan S, Sos, MM mewakili Kasatpol PP Pringsewu Drs Jahron kepada media ini mengatakan, dilaksanakan nya kegiatan ini dasar hukum nya adalah Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja.
Kemudian Peraturan daerah nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum.
Surat perintah tugas satpol PP nomor 001 /33.1 /SPT/U.18/X 2024.
Dijelaskan Marwan Tim yang ikut pada kegiatan monitoring dan evaluasi ini adalah Kasi PPNS, kasi penyelidikan dan Penyidik, 2 Orang penyidik PPNS, Fungsional tertentu,1 Perwira intel satpol PP, 1 orang kasi Dinas PU 1 orang kasi Dinas Lingkungan hidup,10 anggota pol PP Provisi lampung, 3 orang dinas ESDM Provisi lampung 2 orang pejabat Provinsi Lampung, jelas Marwan.
Tim yang terdiri dari satpol PP Dinas PU, dinas LH dan satpol PP provinsi lampung serta ESDM provinsi melaksanakan monitoring dan evaluasi tambang pasir di pekon panggung Rejo, kecamatan Sukoharjo atas laporan LSM yang di duga ilegal, ternya setelah tim turun ke lokasi tambang mereka masih mengurus perizinannya, kata Marwan.
Tindakan yang diambil oleh adalah menghentikan aktivitas tambang pasir tersebut, setelah izin tambangnya di lengkapi maka kegiatannya bisa di mulai kembali,
Hasil di capai adalah Pihak pelaku usaha tambang pasir akan mentaati aturan yang berlaku dan akan mengurus perizinan sesuai petunjuk dan aturan pemerintah, ungkap Marwan.(R17@l)