banner 728x250
Tak Berkategori  

Puskesmas Galut Dinilai Persulit Proses Perekrutan Calon Pengawas TPS di Galut

Avatar
banner 120x600

Malut- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara, Maluku Utara, nilai Puskesmas Galela Utara (Galut) salah satu pemicu persulit proses perekrutan calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Galut Halmahera Utara.

Pasalnya, biaya administrasi yang di patok pihak Puskesmas kepada setiap calon pengawas TPS yang hendak melakukan pengurusan administrasi ke Puskesmas di nilai terlalu besar.

Hal ini juga di protes oleh sejumlah calon pengawas TPS di saat melakukan pengurusan administrasi ke Puskesmas, dimana biaya administrasi dinilai terlalu besar, sehingga mereka mengaku mengalami kesulitan untuk memenuhi persyaratan mendaftar sebagai calon pengawas TPS di Kecamatan Galut.

Rusni Ibrahim Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat kepada media ini, Sabtu (6/1/2024) mengatakan, karna adanya kendala administrasi dari pihak calon pengawas TPS di saat mendaftar maka Bawaslu akan perpanjang waktu pendaftaran calon Pengawas TPS di Kecamatan Galut hingga sampai, pada Senin 8 Januari 2024.

“Hasil pengawasan saya hari ini, pada proses pengrekrutan Pengawas TPS di Kecamatan Galut, salah satu adanya proses keterlambatan pendaftaran peminat calon Pengawas TPS, di sebabkan oleh biaya administrasi terlalu besar yang di minta oleh pihak Puskesmas Galut,  kepada setiap calon Pengawas TPS,”kata Rusni.

Rusni mengaku terkait hal ini pihaknya telah berkordinasi dengan pihak dinas Kesehatan dan untuk biaya administrasi pengurusan ke Puskesmas sesuai surat edaran dari dinas kesehatan diturunkan menjadi Rp 25.000. “Sudah ada surat edaran dari dinas Kesehatan jadi untuk biaya telah diturunkan menjadi 25.000,”tuturnya.

Terpisah Rusni, pun membeberkan bahwa pada perekrutan calon Pengawas TPS ini pihaknya benar-benar mencari sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berintegritas.

“Selain itu kami juga akan menelusuri rekam jejak setiap calon pengawas TPS untuk memastikan mereka bukan anggota partai politik (parpol) dan tim kampanye pasangan calon,”tuturnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *