banner 728x250
Tak Berkategori  

Bawaslu Halut Sudah Panggil Camat Lokep dan 6 Pj Kepala Desa

Avatar
banner 120x600

Malut- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, telah lakukan pemanggilan terhadap Camat Loloda Kepulauan (Lokep) dan 6 Pejabat (Pj) Kepala Desa.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Jenfanher lahi selaku Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Utara (Halut), dia mengatakan pihaknya telah lakukan pemanggilan kepada Camat Lokep dan 6 Pj Kepala Desa.

“Jadi pada tanggal 28-29 kemarin Bawaslu Halmahera Utara Melalui Gakkumdu telah memanggil Camat Loloda Kepulauan untuk dimintai keterangan di kantor Bawaslu Halut yaitu kaitan 6 Pj Kades di Loloda Kepulauan,” jelas dia, Kamis (4/1).

Menurutnya kaitan dengan laporan tersebut pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 6 Pj Kepala desa sesuai kewenangan. Baik pemeriksaan berlangsung di Bawaslu bahkan Kantor Polisi setempat.

“Soal Sanksi dari dugaan tindak pidana kami masih dalami, karena proses sementara berjalan,” Ucap Jenfanher Lahi Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, kepada wartawan.

Pihaknya berharap untuk kepala desa di Halut agar tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye atau tim kampanye.

“Kami berharap tidak ada sikap atau keputusan untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam menghadapi Pemilu ini,” ujar dia.

Dia juga ikut mengingatkan kaitan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pada Pasal 490 bahwa Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Dari Pasal ini kami ingatkan agar kepala-kepala Desa tidak melakukan tindak yang merugikan salah satu pasangan calon. Sebab, bentuk pencegahan dari Bawaslu Halut sudah melakukan dari BakuGasa ASN sampai Desa Kaliber serta surat imbauan untuk kepala desa juga kami perintahkan Panwascam untuk di distribusi ke kepala-kepala Desa masing-masing jadi kami selalu melakukan proses pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan,” ungkapnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *