Lampung Utara – Adanya dugaan laporan kegiatan Dana Desa (DD) yang fiktif serta Mark Up anggaran, LSM TOPAN-RI laporkan Kepala Desa Ogan Jaya,
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Rushan, S.T selaku Ketua LSM TOPAN – RI Kabupaten Lampung Utara seusai memasukkan laporan terhadap Kades Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Senin (18/12/2023).
Ketua LSM Topan RI tersebut meminta kepada APIP untuk segera menindaklanjuti laporan adanya temuan dugaan kegiatan yang fiktif serta mark up anggaran yang dilakukan oleh oknum kades A,
“ hari ini kami memasukkan laporan tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa TA 2022 Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara, tidak hanya adanya dugaan mark up namun juga diduga terdapat laporan kegiatan kegunaan anggaran dana desa tersebut fiktif,
“Mengapa kami duga fiktif, hal tersebut didapat setelah tim lembaga kami mempertanyakan langsung kepada si penerima anggaran, dimana si penerima anggaran menerangkan serta membuat pernyataan bahwasanya kegiatan yang dilaporkan dalam laporan kegunaan dana desa TA 2022 Desa Ogan Jaya tersebut tidak ada,” Tukas Rushan
Menurut Rushan jika dalih sang kades hal tersebut terdapat APBDES Perubahan, seharusnya yang dilaporkan kegunaan anggaran yang terealisasi, bukan kegiatan yang tidak jadi dilaksanakan,
Rushan pun juga menyampaikan bahwa Lembaga yang ia naungi akan terus mengawal laporannya tersebut, untuk itu ia meminta kepada APIP untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut yang ditembuskan kepada Kapolres Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.(*)