MEDAN -Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (DPD AWPI) Propinsi Sumatera Utara, Frita Eva Lisna Purba melaporkan “SG” selaku pemilik nomor WhatsApp 0812-xxxx-0433 ke SPKT POLDA SUMUT atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi, Selasa (12/12/2023) sekira pukul : 15.00 WIB.
Didampingi Tim DPD AWPI SUMUT diantaranya, Dedek Sumarnak (Sekjend), Ulvi Yovita (Wabendum), Efendi Lubis (Kabid OKK, SDM), Jaingat Purba (Kabid. Ekonomi & Koperasi) dan Endang (Kabid. Olah Raga, Wisata dan Pemberdayaan perempuan). Frita Eva Lisna Purba selaku Ketua DPD AWPI SUMUT menyampaikan laporan ke SPKT atas dugaan tindakan Kejahatan Informasi yang dialaminya yang dilakukan oleh “SG”.
Kepada Tim Wartawan, Frita Eva Lisna Purba (47) menyampaikan jika sebelumnya dirinya mendapatkan Chating dari Aplikasi WhatsApp yang dikirim oleh nomor 0812-xxxx-0433 dengan kalimat yang menurut Frita Purba sudah mencemarkan nama baiknya, dan hal tersebut sudah disampaikan oleh Frita Purba ke petugas SPKT POLDA SUMUT, seperti yang tertuang dalam SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN Nomor : STTL/B/1499/XII/2023/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, tentang dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi elektronik UU Nomor 19 tahun 2016, yang ditandai tangani atas nama KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA, Nasri Ginting SH, Ajun Komisaris Polisi NRP : 66100009.
“Sebelumnya, pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul : 18.00 WIB, tepatnya di jalan lintas Sumatera, persisnya di Simpang Bedagai saya membuka Handphone dan terkejut saat melihat WhatsApp ada chatting dari SG” dengan menggunakan nomor WhatsApp 0812-xxxx-0433, ada menyebut nama saya yang mengatakan “Frita Purba telah merusak nama baik Partai,” kedalam grup WhatsApp DPC PDIP Kabupaten Simalungun,” ungkap Frita Purba.
Dan karena merasa namanya disebut dan harkat martabatnya telah dicemarkan oleh “SG” yang mana Frita Purba tidak merasa memiliki permasalahan dengan “SG” sehingga Frita Purba datang ke Kantor SPKT POLDA SUMUT untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Mengakhiri keterangnya Frita Purba dan Tim DPD AWPI SUMUT mengaku akan mengikuti kasus Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi yang dilakukan oleh “SG” hingga selesai dan tuntas, dan Frita Purba bersama Tim mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, khususnya Unit SPKT yang telah menerima dan merespon laporannya. (Tim).