Lubuk Pakam – Suami dari Maulina Sinaga menghubungi Pimpinan Garda Kamtibmas Indonesia Sumut pada jam 20.00 WIB mengatakan bahwa istrinya ditangkap dan bersama Kamtibmas Indonesia Sumut tim langsung mendatangi Reskrimum Polresta Deli Serdang. Kemudian Bang Juntak sebagai pimpinan Garda Kamtibmas Indonesia mengirim pesan lewat WA mendapatkan penangguhan penahanan karena bayinya sangat butuh dan selalu di samping ibunya. Sekitar jam 22.00 Kasat menelpon bahwa tetap dilakukan penahanan.
Laporan Polisi (LP) no : LP/B/903/XI/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA-SUMUT tanggal 21November 2023 atas nama pelapor Kristina Br.Gultom
Maulina Br Sinaga sebagai terlapor. Si pelapor adalah ibu kandung terlapor dan mereka juga tetanggaan di komplek terminal Lubuk Pakam
Yang menjadi pertanyaan publik adalah kenapa kasus ini langsung jadi skala prioritas penyidik pada hal masih banyak lagi kasus-kasus yang masih mangkrak belum tertangani
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif, SH,S.I.K,M.H lewat sambungan telepon mengatakan bahwa “Penangkapan atas nama Maulina Br. Sinaga hari ini Sabtu,9 Desember 2023 sudah sesuai dengan gelar perkara yang kita lakukan, dan hasilnya kita lakukan penangkapan dengan surat perintah no : SP.KAT/407/Xll/RES.1.24./2023. ” ujar Kasat
Ketika Kasat dipertanyakan tentang prosedur tingkat Lidik kepenyidikan seakan di paksakan terkait tidak adanya pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi sebagai terlapor. Kasat mengatakan. ” Bahwa itu bisa kita lakukan sesuai hasil visum dan 2 saksi
Paman kandung Maulina ( T.Gultom) mengatakan.” Kuat dugaan bahwa si pelapor (Kristin Br Gultom) telah memberi upeti ke penyidik, dugaan upeti ini sangat terlihat kental dalam proses penjemputan paksa dan penahanan terlapor, padahal kasus ini adalah antara anak dan ibu (kasus keluarga). “ujarnya
Sorta Br Hutasoit SH selaku kuasa hukum Maulina br Sinaga mengatakan. ” Inilah salah satu contoh kasus tebang pilih, ada apa ini dengan Kasatreskrim.
Tanggal 6/12/2023 surat perintah dikeluarkan tapi kenapa baru tanggal 9/12/2023 dilakukan penangkapan,”
“Sementara klien saya sebagai terlapor dan ditetapkan statusnya jadi tersangka tidak ada pemberitahuan sama sekali, ini kok langsung main tangkap saja. ” ungkapnya dengan kesal. (Tim)