Pringsewu, HI – Dalam rangka cipta kondisi menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Pringsewu menjelang Nataru. Satpol PP Pringsewu razia gabungan dengan sasaran Rumah Kost,Miras dan tempat Hiburan Karaoke.
Razia gabungan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Pringsewu bersama petugas kepolisian dan TNI berjumlah 23 personil dalam rangka menciptakan kenyamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dilakukan di sejumlah penginapan dan tempat hiburan di Bumi Jejama Secancanan.
Kabid Perundang-undangan, Marwan S. Sos didampingi Kasatpol PP Pringsewu, Jahron kepada media ini Sabtu, (9/12/2023), mengatakan,Razia yang dilakukan pihaknya adalah dalam rangka cipta kondisi menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Pringsewu menjelang Nataru. Hal ini sesuai Perda No.10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan penegakan Perda No.2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Rumah Kost.
Dijelaskan Marwan, bahwa pihaknya mengamankan puluhan minuman keras (miras) disalah satu karaoke di kabupaten Pringsewu yang belum memiliki izin.
” Ya! , kami mengamankan Minuman beralkohol/Miras di sebuah tempat hiburan Karaoke, selanjutnya Miras tersebut kami amankan di kantor Satpol-pp untuk didata dan di proses lebih lanjut “, jelas Marwan.
Razia yang dilakukan dengan sasaran tempat kost, hotel dan hiburan karaoke yang ada di kabupaten Pringsewu atas dasar adanya laporan dari tokoh masyarakat.
Sehingganya, Razia ini akan tetap dilaksanakan secara bertahap berkelanjutan dengan tujuaan utama untuk menjaga kenyaman masyarakat yang lebih agamis benar-benar terwujud di Pringsewu Bersenyum Manis,”pungkasnya.(R17@l)