Simalungun – Riana Linawati Marbun alias Lina (48) warga Naga Tongah, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, yang merupakan korban dugaan Penghinaan yang di barengi dengan pengancaman, didampingi oleh Ketua DPC Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Simalungun Frita Purba menghadap ke Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun untuk membuat laporan.
Diterima oleh Petugas SPKT dengan bukti laporan nomor : 362/XII/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT yang ditandatangani atas nama Ka. SPKT Resor Simalungun Ganda Sinaga SH, tertanggal 07 Desember 2023.
Kepada wartawan, Korban Penghinaan yang dibarengi dengan pengancaman menceritakan dengan singkat kronologis kejadian, menurut Riana Linawati Marbun alias Lina dijelaskan, Pada hari rabu tanggal 04 oktober 2023,tepat jam 19:30. WIB Lina di telpon dengan nomor yang tidak dikenal. Sejurus kemudian Lina di telpon kembali dengan nomor yang sama, pada saat diangkat penelpon mengaku bernama Samrin Girsang, pada percakapan tersebut penelepon dengan nada tinggi bertanya ke Lina kenapa membawa bawa nama saya Samrin Girsang untuk meminta sejumlah uang ke anggota kelompok Tani tersebut. Karena Lina merasa tidak pernah melakukan hal tersebut sehingga Lina kembali menanya ” Kata siapa saya melakukan itu” ucap Lina. Bukannya menjawab, malah Samrin mengancam untuk melaporkan Lina ke polisi,” sebut Lina.
“Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, Samrin Girsang mengundang saya dan Frita Purba selaku ketua DPC AWPI Simalungun untuk hadir ke kantornya DPRD Simalungun bersama pengurus kelompok tani di ruang wakil ketua DPRD,Pada saat itu, saya bertanya kepada pengurus kelompok tani dengan beberapa pertanyaan diantaranya adakah saya membawa-bawa nama samrin girsang saat mengumpulkan uang untuk beli pupuk di kelompok tani ? dan dijawab pengurus tidak ada. Dan apakah uang kelompok tani yang saya kembalikan ada yang berkurang ? Juga dijawab pengurus dengan kalimat “tidak ada berkurang,kami terima uang dengan utuh jumlahnya, ” papar Lina lebih lanjut.
Lanjut pemaparan Lina lagi, “Saya telah menjelaskan ke Oknum Anggota DPRD Simalungun itu, dan Sarmin Girsang juga mendengar sendiri jawaban dari para pengurus kelompok tani, namun saya masih tetap dibilang telah membawa bawa namanya ke anggota kelompok tani, dan saya tetap juga dikatakan penipu dan akan dilaporkan ke polisi atas fitnah yang tidak saya lakukan,” sebutnya.
Lina mengaku atas tindakan yang dilakukan oleh Sarmin Girsang terhadap dirinya menjadi beban mental dan pikiran, sehingga aktivitas saya sehari-hari melakukan pekerjaan jadi terganggu, akibatnya keluarga saya jadi kurang terurus.
Dikesempatan yang sama, Frita Purba Ketua AWPI Kabupaten Simalungun mengatakan akan terus mengawal dan menggiring kasus ini hingga tuntas dan selesai.
“Saya yakin jika Polres Simalungun di bawah kepemimpinan Bapak AKBP Ronald Sipayung dapat bekerja profesional, mengedepankan POLRI PRESISI yang abreviasi, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan, yang siap Melayani, Mengayomi dan Melindungi masyarakat dengan iklas dan kejujuran,” ungkap Frita Purba. (Tim)