banner 728x250
Tak Berkategori  

Desak Pemkab Lamtim Aktifkan Kembali Peserta BPJS 180 Ribu Keluarga Kurang Mampu, KLTM Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Bupati Lamtim

Avatar
banner 120x600

Lampung Timur – Puluhan massa dari berbagai element masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Lampung Timur (KLTM) menggelar aksi damai Di Depan Kantor Bupati Lampung Timur, Kamis (07/12/23).

KLTM menggelar Aksi damai ini guna mempertanyakan soal penonaktifan 180 ribu lebih warga miskin sebagai peserta BPJS dan mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS dari 180 ribu lebih masyarakat kurang mampu di Kabupaten setempat.

Dalam orasinya perwakilan DPD APKAN Lampung Timur menyampaikan keprihatinannya terkait penonaktifan ribuan peserta BPJS masyarakat tidak mampu.

“Apakah bila ada ketidak adilan di Lampung timur,Apakah kita harus Diam..!!”, teriak sang orator

“Apabila ada kebijakan yang tidak bijak,kita juga harus diam..!”, lanjutnya

“Kita harus bergerak – bergerak dan terus bergerak menyuarakan, untuk Lampung timur yang lebih baik lagi”, ajaknya

“Saudara.saudara sekalian, Kita baru saja melewati Elnino yang dampaknya ekonomi masyarakat masih “Senin -kemis”,kebutuhan pokok naik,area pertanian mengalami kekeringan,masyarakat benar benar dalam situasi yang susah!!( Betul tidak..!)”

Dalam orasi juga disebitkan bahwa badai belum berlalu kembali Pemerintah Kabupaten Lampung timur membuat kebijakan yang tidak berpihak sama sekali terhadap masyarakat dengan meNonaktifkan 180 ribu lebih BPJS untuk warga kurang mampu..!

“Dimana hati nurani kalian..!!”,teriakan lantang sang orator kembali.

Semangat sang orator terlihat saat meneriakkan Yel yel.. “Hidup Masyarakat Lampung Timur..!!

Sementara itu ketua DPD APKAN Lampung Timur Husnan Efendi sangat menyayangkan terkait penonaktifan 180 lebih perserta BPJS masyarakat miskin.

“Kami merasa terpanggil untuk ikut turun menyuarakan dan meminta kepada Pemkab Lampung Timur untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS dari 180 ribu lebih masyarakat tidak mampu di Lampung Timur”,ujar Husnan Efendi

“Semestinya kita sebagai rakyat tidak perlu turun seperti ini, karena kita telah mempunyai wakil yang duduk disana”, pungkasnya.

Sebab, penonaktifan ratusan ribu warga Lamtim dari kepesertaan BPJS melanggar pasal 34 UUD 1945.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr.Satya Purna Nugraha menjelaskan, penonaktifan kepesertaan BPJS itu disebabkan adanya keterbatasan anggaran.

“Yang dinonaktifkan adalah kepesertaan BPJS yang masuk dalam program Universal Healt Coverage (UHC) dengan anggaran dari APBD,”jelas dr.Satya saat konfrensi pers di Aula Utama Pemkab setempat.

Konferensi pers dipimpin Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Tarmizi, didampingi Plt.Asisten bidang ekobang KMS. Tohir Hanafi, kabag Ops Polres Lamtim dan Kepala BPJS Lamtim Imam Subekti.

dr.Satya melanjutkan, penonaktifan tersebut juga bertujuan untuk menghindari semakin membengkaknya hutang Pemkab dengan BPJS.

Namun, kendati telah dinonaktifkan. Saat masyarakat membutuhkan tetap dapat diaktifkan lagi. “Penonaktivan itu tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” terang dr Satya.

Kesempatan yang sama Kepala BPJS Lamtim Imam Subekti menjelaskan, yang diusulkan Pemkab Lamtim untuk dinonaktifkan sebanyak 180.924. Namun, setelah diverifikasi yang dinonaktifkan sebanyak 164.429.

Menurutnya, selain dari APBD, kepesertaan BPJS juga ditanggung APBN, APBD Provinsi dan mandiri. Sedangkan, yang dinonaktifkan tersebut adalah BPJS program UHC yang ditanggung APBD.

Lebih lanjut Imam Subekti, untuk BPJS program UHC yang masih aktif per 1 Desember sebanyak 23.331.

“Bila keadaan darurat, untuk yang non aktif tetap dapat diaktifkan kembali,”jelas Imam Subekti.

Sementara Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukartono menjelaskan, untuk tahun 2023 alokasi anggaran untuk BPJS program UHC pada APBD sebesar Rp42 miliar dari usulan Rp56 miliar. “Anggaran pembayaran BPJS program UHC itu bersumber dari dana bagi hasil pajak rokok,” jelas Sukartono.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, persoalan penonaktifan 180.924 warga Lamtim dari kepesertaan BPJS Kesehatan ini bermula dengan adanya surat yang ditandatangani dr Satya Purna Nugraha selaku Plt Kadiskes Lamtim ditujukan kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, tertanggal 22 November 2023 silam,
Surat berkop Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur bernomor: 440/5019/10-SK/2023, dengan lampiran satu berkas itu, memuat perihal: Penonaktifan Peserta PBI APBD dan Tambahan Data UHC Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023.

Surat tersebut mendasarkan kepada rencana kerja antara Pemkab Lamtim dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Metro, Nomor: 440/1278/04-SK/BID III/12/2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Lamtim dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).

Terkait dengan itu, Plt Kadiskes Lamtim menyampaikan beberapa hal. Pertama; bahwa untuk mendukung program UHC di Kabupaten Lamtim tahun 2023, sesuai dengan rencana kerja yang ada, Pemkab Lamtim harus menganggarkan iuran dan bantuan iuran peserta penduduk PBPU sekurang-kurangnya sebesar Rp 56.021.641.200.

Kedua; kebutuhan anggaran program UHC tersebut, pada APBD Perubahan 2023 hanya teranggarkan sebesar Rp 41.230.879.200, dan berdasarkan surat tagihan/permintaan pembayaran PBPU dan PB pemkab serta bantuan iur PBPU dan PB pemkab tahap I tanggal 6 Oktober 2023 sebesar Rp 34.443.061.950 baru terbayarkan sebesar Rp 23.464.191.450 (68%).

Ketiga; dengan tidak terpenuhinya penganggaran program UHC tahun 2023 dan realisasi pembayaran klaim yang belum mencapai 100%, akan berpotensi terhadap adanya hutang/carry over program UHC pada tahun anggaran 2024.

Keempat; mengingat terbatasnya anggaran APBD Kabupaten Lamtim, maka untuk meminimalisir besaran hutang/carry over program UHC, Pemkab Lamtim bermaksud mengajukan penonaktifan peserta BPJS tahun 2023 per 1 Desember 2023 sebanyak 180.924 peserta, yang terdiri dari peserta PBI APBD sebanyak 45.324 peserta, dan tambahan data UHC sebanyak 135.600 peserta.

Dengan terungkapnya surat Plt Kadiskes Lamtim, maka persoalan ini menjadi terang benderang. Jumlah warga yang dinonaktifkan kepesertaannya dari BPJS bukan 250.000 jiwa, melainkan 180.924 peserta. Dan masalah utamanya tidak lain adalah kondisi keuangan Pemkab Lamtim yang mengalami defisit. (Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *