banner 728x250
Tak Berkategori  

Tim Gabungan Satpol PP Tindak Lanjuti Monitoring dan Evaluasi Perda dan Perbup Tentang Pengusaha Tahu

Avatar
banner 120x600

Pringsewu, HI – Satpol PP kembali lakukan Monitoring dan evaluasi tindak lanjut tentang pengusaha tahu Rabu, (6/12/2023), di Pekon Candi Retno, Kecamatan Pagelaran.

Marwan S, Sos, MM Kabid Per UU mewakili Kasat Pol PP Jahron S,Pd, kepada media ini mengatakan, bahwa, dilaksankan tindak lanjut monitoring dan evaluasi tentang pengusaha tahu ini dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, dan
Surat Perintah Tugas Satuan Polisi Pamong Praja, Nomor. 094 /SPT.K/384/ U18/2023, kata Marwan.

“Ya, Kegiatan ini dilaksanakan di Pekon Candi Retno Kecamatan Pagelaran bersama dinas terkait”, jelasnya.

“Tim yang di pimpin langsung Kabid Per UU, beserta Kasi PPNS , Kasi Penyidikan dan Penyelidikan, Fungsional Tertentu, Kasi Kerjasama , PPNS, dan 2 orang Dinas terkait, 10 orang Anggota Praja dan Prajawati ini berjalan sesuai SOP,” bener Marwan.

Tim yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas terkait melaksanakan tindak lanjut monitoring dan evaluasi di Pekon Candi Retno sesuai SOP, melakukan pembinaan kepada pengusaha pabrik tahu agar melaksanakan dan melengkapi perizinan yang ada , dan limbah tahu harus sesuai dengan ketentuan yang di minta oleh dinas lingkungan hidup, pembuatan Ipal agar tidak mencemari lingkungan yang menimbulkan bau tidak sedap (spek yang ada)

“Saat di lapangan Tim gabungan Sat Pol PP dan Dinas terkait di terima oleh pelaku usaha dan di dampingi oleh RT/ kaur pekon dan perangkat Pekon Candi Retno,” kata Marwan.

Marwan juga menambahkan “Kurang nya himbauan / perhatian oleh Pihak Pekon dan Kecamatan Tentang pelaku usaha Sehingga melanggar Perda nomor 10 tahun 2013,” jelasnya.

“Selanjutnya pelaku usaha Tahu akan di tindak lanjuti 3 minggu kemudian dan memberikan Pembinaan kepada Pemilik usaha tahu untuk mematuhi Ketertiban Umum dan masyarakat mengikuti aturan Perda yang berlaku,” ungkap Marwan S, Sos, MM. (R17@l)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *