Pemalang – Tujuh hari berlalu, Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang laki-laki berinisial MA (66) di Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang
Tersangka adalah A (22) yang notabennya tetangga korban sendiri, tersangka ditangkap setelah berbagai tahap penyelidikan yang luar biasa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (6/12/2023),Wakapolres Pemalang, Kompol Gunawan Wibisono, menyampaikan bahwa kejadian terjadi pada selasa 28/11/2023, tersangka masuk ke rumah korban pada dini hari.
“Tersangka melakukan penusukan terhadap korban yang terbangun dan berusaha melawan, sehingga penusukan dilakukan sebanyak dua kali,” ungkap Wakapolres Pemalang.
Selanjutnya, tersangka mencari uang dan barang berharga di dalam kamar korban serta kamar lainnya, berhasil mengambil uang Rp 3 juta dan Rp 400 ribu dari jok motor korban.
Wakapolres Pemalang menyatakan bahwa motif tersangka diduga terkait kebutuhan uang untuk membayar hutang akibat keterlibatan dalam judi online. Tersangka AN dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun. Polres Pemalang juga telah meminta keterangan saksi dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini. (tris)