banner 728x250
Tak Berkategori  

Satpol PP Pringsewu Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Penegakan PERDA dan Perbup Tentang Tambang Batu Silika

Avatar
banner 120x600

Pringsewu, HI – Satpol PP Pringsewu tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Penegakan Perda dan Perbup tentang Penambangan Batu Silika, Selasa (5/12/2023), di Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo.

Marwan S, Sos, MM, Kabid Per UU mewakili Kasat Pol PP Jahron S, Pd, kepada media ini mengatakan dilaksanakannya tindak lanjut monitoring dan evaluasi penegakan Perda dan Perbup tentang penambangan Batu Silika di Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, dasar hukum nya adalah Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi Pamong Praja.

“Peraturan daerah nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum.
Selanjutnya surat perintah tugas satpol PP nomor 094/SPTK/309 /U.18/2023,”  kata Marwan.

Sedangkan waktu pelaksanaan pada Hari Selasa, tanggal 5/12/2023, di Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo.

Marwan juga menjelaskan tim yang terjun pada kegiatan tersebut langsung di pimpin Kabid Per UU, Kasi PPNS, Kasi Penyidik dan Penyelidikan, 3 Orang penyidik PPNS, Fungsional tertentu, 1 perwirat satpol PP, 3 orang Anggota Polri ,2 orang Dinas PU ,3 orang anggota Dinas LH , 5 orang Anggota Praja dan Prajawati.

Tim yang terdiri dari satpol PP APH Polri, Dinas PU, dinas LH melakukan monitoring dan evaluasi. Sedangkan dinas PM-PTSP tidak bisa hadir dalam rangka monitoring dan evaluasi tersebut.

Tim monitoring dan evaluasi di lokasi tempat penambangan batu silika Pekon Sinar Baru Timur kecamatan Sukoharjo mendapatkan lokasi pertambangan batu silika sudah tutup, dan Tim menyambangi ke kantor pekon, dan di sambut oleh kepala pekon Sinar Baru Timur.

Tim menyampaikan agar apa bila pertambangan akan di laksanakan seyogianya melengkapi ketentuan perijinan dan dampak lingkungan.

Selain itu juga melaksanakan perijinan sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.

Selanjutnya tim menuju lokasi tanah timbunan di pekon Banyuwangi Kecamatan Banyumas di dampingi oleh sekdes dan perwakilan usahawan penimbunan tanah.

Tim Gabungan dan dinas terkait memberikan arahan kepada pemilik tambang Batu Silika atau pengusaha tanah liat agar jangan sampai merusak ekosistem sesuai undang undang lingkungan hidup.

“Seterusnya tim memberikan himbauan agar melaksanakan perijinan dan melaporkan kepada pihak pemerintah terkait kegiatan penambangan sebelum mendapatkan ijin dari pemerintah agar dihentikan aktivitas pertambangan, dan yang paling penting menjaga ketertiban umum dan masyarakat sesuai perda nomor 10 tahun 2013,’ ungkap Marwan S, Sos, MM. (R17@l)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *