banner 728x250
Tak Berkategori  

Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Penegakan Perda dan Perbub GSB di Pekon Kediri

Avatar
banner 120x600

Pringsewu, HI- Satpol PP Pringsewu bidang Penegakan Peraturan Per Undang undang(Per UU) melaksanakan tindak lanjut monitoring dan Evaluasi tentang Garis Sebagai Bangunan (GSB) Senin, (4/12/2023), di Pekon Kediri Kecamatan Gadingrejo.

Kabid Per UU Marwan S, Sos, MM mewakili Kasat Pol PP Jahron S, Pd, kepada media ini mengatakan, bahwa, dilaksanakannya kegiatan ini dasar hukum nya adalah Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja

Selanjutnya Peraturan daerah nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum, Surat perintah tugas satpol PP nomor 151 /33.1 /SPT/U.18/X 2023, kata Marwan.

Dijelaskan Marwan Waktu pelaksanaan dilaksanakan pada hari Senin, 4/12/2023, di Pekon Kediri Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Tim pelaksana yang terjun pada kegiatan tersebut adalah dipimipin langsung Kabid Per UU, Kasi PPNS, kasi penyelidikan dan
Penyelidikan, 2 Orang penyidik PPNS, Fungsional tertentu, 1 Perwira intel sat pol PP, dan 1 anggota kasi Dinas PU, jelas Marwan.

Selanjutnya kata Marwan, Tim yang terdiri dari satpol PP Dinas PU, melaksanakan monitoring dan evaluasi, tempat pekon kediri, tanah tersebut rencana mau di buat toko dan di duga melanggar GSB, setelah kami berdialog dengan kepala pekon ternyata belum ada ijin lingkungan dari pekon dan ditembuskan di kecamatan, untuk sementara kami minta agar bangunan tersebut di hentikan bangunannya, bener Marwan.

Marwan memberikan himbauan kepada
Pemilik tanah agar mematuhi aturan dan per Undang undangan yang ada serta mengurus di dinas Perizinan atau PM-PTSP)

Kurang nya Pengawasan dari Pemerintahan Pekon dan kecamatan, dan meminta pemangku kebijakan di Pekon dan kecamatan agar aktif dalam pengawasan, ungkap Marwan S, Sos, MM. (R17@l)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *