Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengikuti acara penyerahan sertipikat tanah dan launching sertipikat elektronik di seluruh Indonesia secara Virtual oleh Presiden Republik Indonesia, bertempat di Hotel Novotel, Senin (04/12/2023).
Presiden meminta untuk pihak-pihak terkait menyebarkan informasi sejelas-jelasnya, agar masyarakat mengerti dan tidak bingung. Sertipikat tanah elektronik penting karena mengurangi resiko kehilangan, pencurian, kerusakan terhadap bencana dan kebakaran. Dan juga, dari sisi pemerintah
memudahkan untuk pengelolaan data, penghemat biaya transaksi juga meningkatkan kerahasiaan serta keamanan data.
Presiden juga meminta kepada seluruh Kementerian dan lembaga, untuk menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimiliki agar tidak menimbulkan masalah tanah yang berlarut-larut.
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertipikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini merupakan
dokumen negara yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas serta tanda bukti kuat penguasaan lahan.
Gubernur menyebutkan banyaknya manfaat yang di dapatkan dengan adanya sertipikat tanah yang dimiliki yaitu : Memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, Memudahkan dan mempersingkat proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah, Harga tanah menjadi lebih mahal/tinggi, Memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan. Perkembangan teknologi saat ini mengharuskan pelayanan digital seluruh bidang tidak terkecuali digitalisasi data di Kementerian ATR/BPN. Transformasi digital di
sektor pemerintahan adalah strategi paling populer dalam reformasi sektor publik yang umumnya dilakukan melalui modernisasi layanan publik, peningkatan transparansi pemerintahan, proses bisnis pemerintahan yang efisien melalui smart governance, serta penguatan partisipasi dan keterlibatan publik.
“Sertipikat elektronik yang akan dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN dan sudah di launching oleh Presiden pada hari ini wajib kita dukung dan apresiasi,” ujar Gubernur.
Pelayanan berbasis digital ini bukan hanya mengubah manual menjadi digital dan offline ke online, tetapi juga pelayanan yang diterima masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan tepat waktu. Dalam hal pelayanan pengelolaan pertanahan, terobosan ini diharapkan dapat mengurangi konflik-konflik terkait tanah khususnya mafia tanah. Kewajiban pembayaran BPHTB pada kegiatan pendaftaran tanah, khususnya pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah menjadi hambatan dalam kegiatan administrasi pendaftaran tanah dikarenakan pada masyarakat tertentu kemampuan ekonomi dan kondisi masyarakat ada kalanya tidak mampu
untuk membayar BPHTB tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Kalvin Andar Sembiring dalam laporannya menyebutkan total peserta hadir saat pelaksanaan kegiatan hari ini berjumlah 200 orang, dari3.125 penerima sertipikat di Provinsi Lampung. Penyerahan Sertipikat dilakukan secara simbolis kepada 10 masyarakat perwakilan dari 4 Kabupaten, diantaranya Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Pringsewu. (Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung)