Pringsewu, HI – Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kabupaten Pringsewu tindaklanjuti monitoring dan Evaluasi Perda dan Perbup, yang dilaksanakan pada hari Sabtu (2/12/2023), di pekon Marga Kaya, Kecamatan Pringsewu, tentang Penggemukan Sapi.
Marwan S, Sis, MM, Kabid Per UU, mewakili Kasat Pol PP Jahron S, Pd, kepada media ini , mengatakan, dilaksanakannya kegiatan ini dasar hukum nya adalah Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja, Peraturan daerah nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum, Surat perintah tugas satpol PP nomor 467/33.1 /SPT/U.18/X 2023,kata Marwan.
Sementara waktu pelaksanaan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 2/12/2023, bertempat di Pekon Marga Kaya, Kecamatan Pringsewu, tentang Penggemukan Sapi.
Adapun Tim pelaksana yang terjun pada kegiatan tersebut adalah Kabid Per uu, Kasi PPNS, kasi penyidik dan Penyelidikan, 2 Orang penyidik PPNS , Pungsional tertentu,1 Perwira intel, 1 danru PTI, 1 kasi Dinas PU ,1 kasi dinas LH , 2 anggota polri, 1 anggota TNI, dan 6 orang Anggota Praja / Praja wati, jelas Marwan.
Selanjutnya di tempat penggemukan sapi di pekon Marga kaya dusun danau pelaku usaha sangat kooperatif dan pelaku usaha tersebut akan mengurus ijin lingkungan kecamatan, selajutnya ke dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) sesuai udang undang yang berlaku, terang Marwan.
Marwan memberikan himbauan dan arahan kepada Pemilik Penggemukan sapi dan selanjutnya meminta kepada pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Pekon agar aktif dalam Pengawasan.
Kepada untuk pelaku usaha agar mentaati aturan yang berlaku, dan selanjutnya untuk mengurus perijinan sesuai petunjuk dan aturan pemerintah (Bupati), ungkap Marwan S, Sos, MM. (R17@l)