Pringsewu, HI – Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kabupaten Pringsewu tindaklanjuti monitoring dan Evaluasi Perda dan Perbup, yang dilaksanakan pada hari Jum’at (1/12/2023), di pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, tentang Tanah Kapling.
Marwan S, Sis, MM, Kabid Per UU, mewakili Kasat Pol PP Jahron S, Pd, kepada media ini, mengatakan, dilaksanakannya kegiatan ini dasar hukum nya adalah Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja, Peraturan daerah nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum, Surat perintah tugas satpol PP nomor 467/33.1 /SPT/U.18/X 2023,kata Marwan.
Sementara waktu pelaksanaan dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 1/12/2023, bertempat di Pekon Podomoro, dan Pekon, Kecamatan Pringsewu, tentang Tanah Kaplingi.
Adapun Tim pelaksana yang terjun pada kegiatan tersebut adalah Kabid Per uu, Kasi PPNS, kasi penyidik dan Penyelidikan, 2 Orang penyidik PPNS , Pungsional tertentu,1 Perwira intel, 1 danru PTI, 1 kasi Dinas PU ,1 kasi dinas LH , 2 anggota polri, 1 anggota TNI, dan 6 orang Anggota Praja / Praja wati, jelas Marwan.
Diterangkan Marwan, Tim yang terdiri dari satpol PP Dinas PU, dinas LH dan TNI/Polri melaksanakan monitoring dan evaluasi, di tempat lahan kaplingan yang ternyata masuk di lahan sawah di lindungi dan melanggar perda nomor 1 tahun 2023 pekon Podomoro pemilik lahan kaplingan tidak di tempat setelah kita hubungi ponsel nya tidak aktif dan kami berpesan kepada pelaku usaha kaplingan agar datang di kantor pol PP untuk di beri pengetahuan wawasan Jona kaplingan nya masuk di zona Hijau dan melanggar perda RT/RW.
Marwan memberikan himbauan dan arahan kepada Pemilik lahan dan selanjutnya meminta kepada pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Pekon agar aktif dalam Pengawasan.
Untuk pelaku usaha agar mentaati aturan yang berlaku, dan selanjutnya untuk mengurus perijinan sesuai petunjuk dan aturan pemerintah (Bupati), ungkap Marwan S, Sos, MM. (R17@l)