banner 728x250
Tak Berkategori  

Satpol PP Pringsewu Amankan 7 Pasangan Bukan Suami Istri di Rumah Kost

Avatar
banner 120x600

Pringsewu, HI – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pringsewu melaksanakan razia Rumah kost dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum (Tarantibum) di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu, Selasa (14/11/2023).

Marwan S, Sos MM Kabid Per UU mewakili Kasat Pol PP Jahron S, Pd, kepada media ini Senin 20/11/2023, mengatakan, bahwa, dilaksanakannya razia ini dasar hukumnya adalah Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja.

Selanjutnya Peraturan daerah nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum, peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019 tentang rumah kost, kata Marwan.

Dijelaskan Marwan “Fokus razia adalah rumah Kost di kecamatan Pringsewu.
Sedangkan anggota yang diterjunkan adalah Langsung dipimpin Kabid Per UU Marwan, didampingi oleh Kasi Penyidik dan Penyelidikan, 2 orang Penyidik PPNS, Kasi Kerjasama,Kasi OPS, 1 Perwira Sat Pol PPPP,” jelas Marwan.

Pada razia tersebut Tim melaksanakan rajia di kos kosan milik ko aki yang di kelola oleh saudara Anggi, dan tim mendapatkan 7 pasangan bukan suami istri di dalam rumah kos kosan, terdiri dari dua pasang anak sekolah SMK YPT Pringsewu dan 5 pasangan pemuda pemudi didalam rumah kos.

“Selajutnya ketujuh pasangan tersebut di bawa ke kantor satpol PP untuk didata dan di beri pengarahan dan juga di panggil orang tua yang bersangkutan di beri pengarahan oleh penyidik PPNS,” ungkap Marwan. (R17@l)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *