Yogyakarta – Polda DIY mengadakan konferensi pers pada selasa 7 November 2023 di Lobby Mapolda DIY yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di bandara YIA Kulonprogo dan menetapkan tersangka NA dan JN .
Dalam konferensi pers Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menjelaskan kronologi peristiwa bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda DIY, menerima informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA tentang penundaan keberangkatan terhadap 3 (tiga) orang dewasa dan 1(satu) anak-anak (umur 6 tahun) calon penumpang pesawat salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan Singapura sebagai pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang sah. Identitas calon penumpang tersebut adalah NS, RN, NA dan anak dari NA (umur 6 tahun).
Kemudian ke 3 (tiga) orang tersebut diserahkan ke Polda DIY untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan bahwa 2 (dua) orang yakni NS dan RN merupakan korban dari TPPO atau Pekerja Migran Indonesia sedangkan 1 (satu) orang yakni NA di tetapkan sebagai tersangka dan 1 (satu) anak-anak umur 6 tahun yang merupakan anak dari NA dikembalikan kepada keluarganya.
Hasil dari penyidikan bahwa NS kenal dengan seseorang bernama JN dimana JN sering memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dan JN kenal dengan seseorang berinisial N yang dulu mempunyai PT yang sering memberangkatkan PMI keluar negeri namun sudah tutup sejak tahun 2007.
Setelah tahu kalau NS mau bekerja ke luar negeri selanjutnya N memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada NS melalui JN untuk mencari paspor dan membeli perlengkapan NS. Kemudian JN memberikan uang kepada NS sebanyak Rp 6.000.000,-(enam juta rupiah) untuk keperluan keluarga yang ditinggalkan sedangkan yang 4.000.000,(empat juta rupiah) digunakan untuk mencari paspor dan keperluan lainnya.
Selanjutnya N memperkenalkan JN kepada NA, kemudian terjadi komunikasi antara NA dengan JN. Lalu untuk proses keberangkatan ke Qatar, ΝΑ meminta uang kepada JN sebanyak Rp 23 juta, dan kemudian JN mentransfer sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 19 Oktober 2023 sebanyak Rp 11,5 Juta dan pada tanggal 20 Oktober 2023 sebanyak Rp 11,5 juta sehingga total Rp 23 juta. Selanjutnya NA membelikan tiket pesawat ke Singapura dan Qatar.
Selanjutnya NS dan JN ditampung di rumah NA selama satu malam, kemudian pada pagi harinya yaitu hari kamis tanggal 17 Oktober 2023 mereka berempat berangkat dari Jakarta dengan naik bus ke bandara YIA Yogyakarta dan sempat menginap selama semalam di dekat bandara YIA. Kemudian pada saat cek in dan dilakukan pemeriksaan oleh imigrasi YIA, ditemukan bahwa ternyata 2 (dua) orang yakni NS dan JN merupakan calon PMI sedangkan NA merupakan org yang menampuing dan memberangkatkan calon PMI ke Qatar.
Dari proses penyidikan kemudian Penyidik menetapkan NA sebagai tersangka kemudian penyidik melakukan pengembangan. Pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 penyidik melakukan penangkapan dan menetapkan JN sebagai tersangka. Adapun peran dari NA yaitu : 1. Menampung calon PMI. 2. Memberangkatkan calon PMI. 3. Mencarikan agen di Qatar.
Peran JN yaitu : 1. Mencari calon PMI. 2. Mensponsori calon PMI. 3. Mencarikan paspor calon PMI.
Bahwa 2 (dua) orang calon PMI tersebut berangkat ke Negara Qatar tidak melalui BP3MI dan tanpa di dukung dengan syarat-syarat yang sah berdasarkan Permen Naker Nomor 9 tahun 2019. (pasal 6a dan pasal 7).
Modus Tersangka bisa memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar Negeri dengan cepat tanpa melalui BP3MI. Dalam hal ini tersangka akan mendapatkan fee setiap ada pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar Negeri. (Mungkas Mulyono)