Tobelo – Isrianti alias Isria (27) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berdomisili di Desa Gorua Tengah Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, diamankan ke Kantor Mapolres setempat.
Setelah tertangkap tangan mencuri sejumlah barang yang berada di dalam Toko Galaxy Mart Tobelo pada Sabtu (4/11) sekitar Pukul 12.00 WIT siang tadi.
Sesuai informasi yang diterima sejumlah awak media, pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura datang berbelanja ke Toko Galaxy Mart, lalu kemudian tertangkap pada saat melakukan aksinya itu.
“Pelaku pencuri tadi tertangkap saat mencoba bawah kabur 12 buah Vitamin rambut dan 1 buah minyak wangi,” jelas Hartoko Tan bersama istrinya selaku pemilik Galaxy Mart Tobelo, kepada wartawan.
Menurut pihak Galaxy Mart, ini kejadian kali kedua yang berhasil ditangkap, atas aksi pencurian yang dilakukan Isria ibu rumah tangga itu.
“Jadi pernah di tanggal 1 Mei 2023 lalu pelaku ini juga sempat ditangkap dalam Toko saat melakukan aksi yang sama. Namun, kami hanya meminta pelaku buatkan pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan bersediah membayar kerugian Toko sesuai surat pernyataan yang dibuat sendiri, dengan lamanya waktu 3 bulan dan itu tidak juga terpenuhi,” kata Hartoko
Dan pada saat ini terjadi lagi kembali tindakan pencurian yang dilakukan pelaku, dimana mencoba membawah kabur 12 buah vitamin rambut dan 1 buah minyak wangi dengan kisaran harga total harga Rp,1.139.000,” sebut dia.
Atas perbuatannya pelaku kemudian diamankan ke Kantor Polres Halmahera Utara.
“Pelaku saat ini kami amankan dulu ke Kantor, sambil menjalani proses,” singkat jelas Brigpol Nickman Mustapa Anggota SPKT Polres Halmahera Utara. (*)