Lampung Utara – Kades Gunung Betuah diduga kuat lakukan korupsi Dana Desa dengan modus Me-Mark Up anggaran insentif RT, Linmas serta Guru ngaji.
Atas adanya dugaan mark up tersebut, tim awak media mencoba menemui salah satu kaur desa berinisial S untuk meminta konfirmasi dimana sang kades tidak dapat ditemui.
Dari pengakuan S selama dirinya menjabat sebagai aparatur desa tidak ada gajih/insentif yang bermasalah atau bahkan tidak terbayar, semua telah terbayar,
S juga turut merincikan bahwa terdapat 8 delapan RT dengan insentif Rp. 650.000,- / RT, sehingga jika diakumulasikan dalam setahun Desa menggelontarkan dana Rp. 62.400.000,- untuk insentif 8 RT.
Namun ketika dilihat dari pelaporan penggunaan Dana Desanya tahun 2022 Desa Gunung Betuah pada tahap 2 menganggarkan Rp. 31.200.000,- dan tahap 3 Rp. 57.200.000,- sehingga jika dihitung pertahun yang dilaporkan pemdes gunung betuah pada TA 2022 untuk insentif RT sebesar Rp. 88.400.000,- padahal seharusnya jika 8 RT tersebut menerima insentif Rp. 650.000,-/bulan maka pertahun Desa hanya menganggarkan Rp. 62.400.000,-
Masih lanjut S untuk Insentif linmas sendiri per anggota menerima Rp. 75.000,- dan ketua linmas Rp. 100.000,- per bulannya, desanya sendiri menurut S terdapat 14 anggota linmas, jika di hitung dalam setahun pemdes mengeluarkan dana desa Rp. 12.900,000,- untuk pembayaran insentif linmas,
Namun lagi, ketika dilihat pada laporan kegunaan dana desanya pemdes gunung betuah pada tahap 2 menganggarkan Rp. 11.000.000,- dan Tahap 3 Rp. 20.000.000,- jika diakumulasikan Rp. 31.000.000,- per tahun untuk linmas, sementara pada kenyataan realnya hanya Rp. 12.900.000,-
Begitupun untuk guru ngaji, dalam penjelasan S terdapat 7 guru ngaji yang di berikan oprasional/insentif oleh desa, setiap guru ngaji tersebut menerima insentif sebesar Rp.250.000,-/bulan, sementara pada laporan kegunaan dana desanya untuk guru ngaji/TPA dalam per tahun sebesar Rp. 31.500.000, namun jika kembali di hitung pada kenyataannya insentif tersebut hanya Rp.21.000.000,- dalam setahun.
Tentu saja hal tersebut menimbulkan tanda tanya, telah lari kedalam saku siapakah mark up anggaran tersebut.
Untuk itu tim awak media serta LSM Topan RI akan segera berkoordinasi serta melaporkan adanya dugaan kuat mark up dana desa tersebut.
Serta meminta baik kepada APIP, APH dan Kejaksaan Negeri Kotabumi untuk segera mengusut kemana mengalirnya dana dugaan korupsi melauli modus mark up tersebut.(*)