banner 728x250
Tak Berkategori  

Bareskrim Polri Ungkap Produksi dan Peredaran Narkotika Jenis Cair dan Kripik Pisang

Avatar
banner 120x600

Bantul – Bareskrim Polri mengadakan Jumpa Pers Pada hari jumat tanggal 3 November 2023. Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY telah berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba dengan modus operandi baru yang bernama cairan “happy water narkotika” dan “keripik pisang narkotika”.

Pengungkapan tindak pidana narkotika cairan “happy Water narkotika” dan “keripik pisang narkotik” dilakukan di 4 tkp yaitu1. Tkp Depok, Jawa Barat (tempat pemasaran); 2. Tkp kaliangking, Magelang, Jawa Tengah (pabrik
“keripik pisang narkotik”); 3.Tkp Potorono, Bantul, Yogyakarta (pabrik “keripik pisang Narkotik”); 4. Tkp Banguntapan, Bantul, Yogyakarta (pabrik cairan “happy Water narkotika”)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim melakukan patroli siber dan menemukan beberapa akun media sosial yang menjual cairan “happy water narkotika” dan “keripik pisang narkotik” dengan berbagai akun followers yang banyak.

Kemudian tim melakukan penyelidikan selama 1 bulan tim melakukan undercover buy, selanjutnya pada hari kamis tanggal 2 november 2023 pukul 10.00 wib, tim melakukan pengungkapan di cimanggis, Depok, Jawa Barat dan menemukan barang bukti cairan “happy water narkotika” dan “keripik pisang narkotik” hasil pengembangan tim, pabrik “keripik pisang narkotik” dan cairan “happy water narkotika” ditemukan di daerah Kaliangking, Magelang, Jawa Tengah, Potorono, bantul, Banguntapan, bantul, DIY dan 8 orang pelaku yang berhasil diamankan dengan peran masing-masing sebagai berikut: 1. Map sebagai pengelola akun media sosial; 2. D sebagai pemegang rekening; 3. As sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga Gudang pemasaran; 4. Bs sebagai pengolah/koki; 5. Eh sebagai pengolah/koki dan distributor; 6. Mre sebagai pengolah/koki; 7. Ar sebagai pengolah/koki dan 8. R sebagai pengolah pengolah/koki

Selanjutnya dpo 4 orang,yang berperan sebagai pengendali di setiap Tkp para pelaku sudah mendirikan pabrik untuk memproduksi Narkoba cairan “happy water narkotika” dan “keripik Pisang narkotik” selama 1 bulan dan dipasarkan dari Media sosial.

Para pelaku diduga melanggar pasal pasal 114 ayat (2) jo; Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132
Ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat; (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda Minimal Rp 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) harga narkoba yang diproduksi : 1. Cairan “happy water narkotika” (10 ml): rp 1,2 jt/botol
2. “keripik pisang narkotik” ukuran 50 gr, 75 gr, 100 gr, 200 Gr, 500 gr: rp 1,5 jt – rp 6 jt/bungkus adapun jumlah total jiwa yang terselamatkan dari Pengungkapan narkoba cairan “happy water narkotika”
Dan “keripik pisang narkotik” = 72.675 (tujuh puluh dua Ribu enam ratus tujuh puluh lima) jiwa. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup Atau pidana penjara paling singkat 5 thn dan paling
Lama 20 thn penjara dan pidana denda minimal Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditambah Sepertiga; 3. Lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undangundang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mungkas Mulyono)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *