Muara Teweh – haluanindinesia.co.id – Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, membuka dan memimpin Rapat Paripurna I masa sidang I DPRD Barito Utara 2023. Bertempat di ruang rapat DPRD, jalan A. Yani Muara Teweh, Selasa (24/10/2023).
Rapat dengan agenda penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara, tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak Daerah dan Retribusi.
Penyampaian Raperda oleh Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan kepada Pimpinan DPRD Barito Utara, bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Utara berdasarkan pada Perda nomor 28 tahun 2009.
Sebagaimana tercantum dalam Undang -Undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan agar seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam satu Perda.
Dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Undang – Undang tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menyusun Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimuat dalam satu Perda, maka undang- Undang nomor 28 tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang – undang nomor 1 tahun 2022 ini nantinya yang akan menjadi landasan Hukum Bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara, untuk melakukan pungutan, guna mendorong peningkatan pendapatan asli Daerah, yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan otonomi Daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam berkontribusi bagi pembangunan Daerah, berdasarkan keseimbangan antara Obyek dan Tarif dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Ans71)