Pringsewu, HI – Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu (Sekda) Drs Heri Iswahyudi menanggapi terkait berita yang berbeda-beda di media cetak maupun media Online, Selasa, (24/10/2023).
Heri Iswahyudi melalui pesan Whatsapp, Selasa,24/10/2023, kepada wartawan media ini menuliskan tanggapan terkait adanya teguran dari KASN dan Pj Bupati Pringsewu.
Heri Iswahyudi mengakui ingga saat ini belum menerima surat teguran dari Pj Bupati Pringsewu maupun KASN dengan Nomor : R-3828/NK01.00/10/2023, sebagaimana ditulis dalam media cetak maupun online, Nomor surat tersebut bukan nomor surat yang lazim digunakan Bupati dulu maupun Pj Bupati Pringsewu sekarang.tulis Heri Iswahyudi.
Heri Iswahyudi juga menuliskan, “Sampai saat ini belum ada surat keputusan inspektorat provinsi Lampung maupun KASN yang menyatakan bahwa saya melanggar kode etik ASN, atau melanggar disiplin ASN, atau berkinerja rendah,” jelasnya.
Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke inspektorat provinsi Lampung terkait hasil pemeriksaan atas diri saya, tulis Heri Iswahyudi.
Silahkan tanyakan kepada mereka dulu saya diadukan terkait apa, siapa yang mengadu, apa kesimpulannya, silahkan konfirmasi ke inspektorat provinsi Lampung.
“Saya sudah memberikan keterangan ke tim pemeriksa di inspektorat provinsi Lampung tanggal 5 Mei dan 9 Mei 2023, hasilnya saya belum mendapatkan surat atau apapun namanya meski sudah berulangkali saya meminta. Mungkin hasilnya diserahkan kepada ketua DPRD selaku pelapor/pengusul penggantian Sekda,” kata Heri Iswahyudi.
“Saya sudah memberikan keterangan di depan tim pemeriksa di KASN 8 September 2023, sebagai terlapor. Saksi pelapor sudah memberikan keterangan, saksi saksi lainnya juga sudah memberikan keterangan. Rekomendasinya hingga kini saya belum mendapatkan, kemungkinan rekomendasinya disampaikan kepada Pj Bupati atau kepada pihak pelapor, dan mungkin bersifat Rahasia, maka saya tidak diberi tembusan surat tersebut,” jelas Heri Iswahyudi.
Silahkan konfirmasi ke KASN terkait rekomendasi hasil pemeriksaan atas diri saya. Kalau terbukti saya melanggar kode etik ASN mohon disampaikan, tulis Heri Iswahyudi.
Sebelumnya pada Pembukaan Pra Pon XXI Angkat Berat di Padepokan Gajah Lampung Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah memberikan keterangan kepada wartawan terkait surat teguran dari KASN.
Dijelaskan Adi Erlansyah surat teguran rekomendasi KASN tersebut sudah melalui Proses, Ada Temonisasi komunikasi antara Sekda dan Forkopimda kurang baik.
Dari hasil pemeriksaan KASN diberikan rekomendasi kepada Penjabat Bupati Pringsewu untuk memberikan pembinaan terhadap gaya komunikasi Sekda yang kurang baik.
“Gaya komunikasi Sekda dianggap kurang baik, dan diberikan waktu selama 6 bulan ke depan untuk memperbaiki gaya komunikasinya, baik dengan stakeholder eksternal maupun internal,” jelas Adi Erlansyah.
Adi Erlansyah berharap ke depan situasinya kembali membaik dan kembali kondusif.
“Disurat KASN menyebut waktunya paling lama 6 bulan ke depan untuk memperbaiki gaya komunikasinya,” kata Adi Erlansyah.
Keluarnya surat teguran itu awalnya muncul dari DPRD Pringsewu melaporkan ke Gubernur Lampung melalui Inspektorat Provinsi Lampung.
” Ya? kan Pak sekda sudah di panggil juga dan dimintai keterangan oleh Inspektorat Lampung, karena laporan sudah masuk, kemudian ada pengadaan sampai ke KASN, nah itulah rekomendasinya,” kata Pj Bupati Pringsewu.
“Semoga dalam waktu 6 bukan ke depan ini situasi kembali membaik dan kondusif,” ungkap Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah. (R17@l)