banner 728x250
Tak Berkategori  

Kini Giliran SB Terduga Pelaku Penikaman Jalani Sidang Di PN Tobelo Halmahera Utara

Avatar
banner 120x600

Malut – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Kamis (19/10) telah menggelar sidang perdana perkara pidana atas nama Terdakwa SB Alias N (51) terduga melakukan penikaman terhadap korban atas nama YW hingga mengakibatkan meninggal dunia dengan tempat kejadian di sekitar Alun-Alun Kantor Bupati Halmahera utara di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo pada Agustus 2023 lalu.

Perlu diketahui sesuai siaran pers PN Tobelo, melalui Hendra Wahyudi Juru Bicara sekaligus Hakim setempat, katakan sidang berlangsung secara elektronik pada Ruang Sidang Utama dalam persidangan yang terbuka untuk umum, acara sidang yang diselenggarakan adalah pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Mengutip dakwaan yang dibacakan, Terdakwa SB Alias N didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidaritas, yaitu Primair Pasal 340 KUHP karena pembunuhan berencana, Subsidair Pasal 338 KUHP karena pembunuhan, Lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) karena penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Atas dakwaan yang diajukan, Terdakwa yang dihadapkan di sidang dengan didampingi Penasihat Hukumnya akan mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi), dan sidang akan kembali dilangsungkan pada Rabu (25/10) pekan depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *