Malut- Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu RI melalui wilayah Kantor Perwakilan KPPN Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, salurkan Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant Tahap III sebesar Rp 23,4 Miliar kepada Kabupaten Halmahera Utara.
Hal ini disampaikan Toni selaku Kepala KPPN Tobelo, pada Kamis (19/10), melalui siaran persnya ke wartawan, Toni mengatakan pihaknya telah menyalurkan dana DAU Tahap III kepada Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 23,4 Miliar.
“Dana Alokasi Umum (DAU) adalah bagian dari Transfer Ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar Daerah,” jelas Toni.
Pihaknya menjelaskan bahwa penyaluran dana tersebut sudah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dimana DAU terdiri dari 2 jenis, yakni DAU Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (Block Grant) dan DAU Yang Ditentukan Penggunaannya (Specific Grant). DAU Specific Grant terdiri atas DAU Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Kelurahan, dan Penggajian Formasi PPPK,” tutur dia.
Penegasannya ini semua sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 211/PMK.07/2022, penyaluran DAU Specific Grant Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum disalurkan melalui 3 tahap dengan proporsi untuk Tahap I sebesar 30%, Tahap II sebesar 45%, dan Tahap III sebesar 25%.
“Pada hari ini (19/10/2023), KPPN Tobelo telah menyalurkan DAU Specific Grant untuk periode Tahap III Tahun 2023 kepada Pemda Kabupaten Halmahera Utara dengan total penyaluran sebesar 23.472.544.000,- yang terdiri dari Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp 1.975.762.000,-, Bidang Pendidikan sebesar Rp 11.947.762.000,-, dan Bidang Kesehatan sebesar Rp 9.549.020.000,-. DAU Specific Grant sebagaimana dimaksud disalurkan oleh KPPN melalui Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Daerah (KASDA) setelah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK),” ucapnya.
Adapun rekomendasi penyaluran DAU Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum dapat diterbitkan setelah DJPK menerima Laporan Realisasi Tahap I dan II dari Pemda dengan jumlah penyerapan paling sedikit 75%. (*)