Malut – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, belum lama ini akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Perkara Pidana atas nama Terdakwa RM Alias I (26) pria asal Desa Wari Kecamatan Tobelo yang melakukan penikaman terhadap Korban atas nama RSD dengan lokasi kejadian di Desa Wari, Kecamatan Tobelo pada Juli 2023 lalu.
Informasi ini disampaikan langsung oleh pihak Humas PN Tobelo, Hendra Wahyudi selaku Hakim, melalui siaran pers ke sejumlah awak media.
Pada sidang yang berlangsung secara elektronik pada Rabu (18/10) siang, Terdakwa dijatuhi putusan yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan”.
Sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum, dan oleh karenanya dihukum dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun.
Mengutip Putusan yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penikaman terhadap Korban dengan menggunakan pisau yang merupakan senjata tajam dan mengenai bagian perut Korban yang terdapat organ vital adalah sebagai kesengajaan insyaf akan kemungkinan telah menghendaki Korban meninggal dunia.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa pun tidak sependapat dengan Tuntutan Pidana yang diajukan, karena penerapan pasal pembunuhan tidak tepat, dan lebih tepat apabila Terdakwa dituntut berdasarkan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
Seperti diketahui, sebelumnya Terdakwa RM Alias I didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu Pertama, melanggar Pasal 338 KUHP karena pembunuhan. Atau Kedua, melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena penganiayaan yang mengakibatkan mati.