Kejari Pemalang dan Dispermades Bina dan Monitoring Pengelolaan Keuangan Desa

Pemalang155 Dilihat

Pemalang – Kejaksaan Negeri Pemalang dan Dispermades melakukan kegiatan pembinaan dan monitoring pengelolaan keuangan Desa di Pendopo Kecamatan Belik, Kamis (12/10/2023).

Kegiatan ini mendapat sambutan dari Sutopo sekcam kecamatan Belik yang menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten mendukung pengelolaan keuangan desa dan berharap agar tidak ada pelanggaran hukum dalam proses ini.

Pihak Kecamatan mengucapkan terima kasih atas upaya dalam memfasilitasi pengelolaan keuangan desa, sambil mengingatkan kepada semua desa agar selalu menjalani aturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Pemalang menekankan pentingnya tata kelola keuangan desa sebagai kunci pembangunan dan pemberdayaan desa, serta menjadikannya sebagai indikator tata kelola keuangan desa yang diawasi secara berkala dan terbuka .ungkap Sutopo.

Dalam kesempatan ini triyatno dari Dispermades kabupaten Pemalang mengingatkan akan Mekanisme pengadaan barang dan jasa di Desa juga menjadi perhatian, dengan penekanan bahwa aturan harus dipatuhi dan dijalankan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Kepala Desa dan TPK (Tim Pengelola Keuangan) untuk mematuhi aturan tersebut.

Pada kesempatan ini, juga disoroti kualitas infrastruktur yang harus terus ditingkatkan. Pemerintah daerah berharap bahwa permasalahan hukum dan pertanggungjawaban dalam perencanaan keuangan desa sehingga permasalahan dapat semakin berkurang dengan pematuhan aturan.

Hal Senada juga di tekankan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Ermawan, meengenai pentingnya transparansi dalam pekerjaan fisik serta sinergi dengan program desa. Ia juga mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa harus memperhatikan mutu daripada hanya mencari harga murah. Transparansi harus diprioritaskan, termasuk dalam menunjukkan RAB (Rencana Anggaran Belanja)

Kepala Desa diingatkan untuk memberikan RAB kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan jelas dan mematuhi prosedur dalam menyelesaikan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban).

Dalam menghadapi tantangan pengelolaan keuangan desa, pihak kejaksaan menegaskan bahwa mereka siap memberikan bimbingan dan pendampingan kepada desa yang membutuhkannya. Semua upaya ini dilakukan untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Tris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *