Pemalang, – Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi disiplin kepada lima pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pada hari Rabu, 11 Oktober 2023, kelima pejabat tersebut menerima Surat Keputusan (SK) sanksi disiplin, termasuk demosi dari jabatan mereka.
Keputusan ini diambil lantaran kelima pejabat tersebut terindikasi terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan dan sebelumnya telah menjadi objek pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat-pejabat tersebut adalah inisial Mp , EE, Sjo, WH, dan PTO.
Bupati Mansur Hidayat menjelaskan bahwa pemberian sanksi ini adalah tindaklanjut dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan juga Tim Pemeriksa. “Kami hanya menjalankan Undang-Undang,” ujar Mansur saat menyampaikan kepada awak media di pendopo kabupaten pemalang.
Sanksi disiplin yang diberikan adalah turun jabatan (demosi) satu tingkat, dengan durasi sanksi selama satu tahun atau 12 bulan. Meskipun demikian, kelima pejabat masih diberi kesempatan selama 14 hari kerja untuk menyampaikan sanggahan terhadap sanksi yang mereka terima.
Mansur juga membantah adanya kabar bahwa ada pejabat yang hendak mengundurkan diri. “Belum, belum ada pejabat yang berkonsultasi mengundurkan diri,” tegasnya.
Selain kelima pejabat eselon II, 64 pejabat eselon III dan IV juga menerima sanksi disiplin pada pagi hari yang sama. Totalnya, ada 164 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang terkena sanksi disiplin, akibat terindikasi terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Bupati Mukti Agung Wibowo. Kasus ini mencuat pada Agustus 2022 lalu.
Keputusan tegas Bupati Mansur Hidayat ini menjadi langkah serius dalam memberantas praktik korupsi dan suap dalam lingkungan pemerintah daerah, serta menegaskan komitmen untuk menjalankan hukum dan peraturan yang berlaku. (tris)