Tak Berkategori  

Berkas Dinyatakan P21, Polres Halut Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Avatar
banner 120x600

Halut – Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) belum lama ini menyerahkan SB alias NAT tersangka pembuhunan bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru mengatakan telah lakukan penyerahan tersangka AT kepada pihak kejaksaan karena berkasnya dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan Dasar Surat Kepala Kejari Halut Nomor : B-1087/Q.2.12/Eoh.1/10/2023, tanggal 04 Oktober tahun 2023, Tersangka a.n SEFNAT BARATI alias NAT alias AT, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

“Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halut Nomor. : BP/ 59.b / X / 2023 / Reskrim, tanggal 05 oktober 2023 Perihal Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap,” jelas dia.

Kata dia, Penyerahan dilaksanakan
Pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023, sekitar Pukul 15.00 Wit bertempat di Kantor Kejari Halut Kecamatan Tobelo Kabupaten Halut telah selesai Pukul, 18.00 WIT.

Pihaknya pun membeberkan Identitas Tersangka
SEFNAT BARATI alias NAT alias AT (51) Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Tukang Kayu, Alamat Desa Kali Upa Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halut.

“Perkara yang di sangkakan,
dalam perkara tindak pidana yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 340 atau Pasal 338 Atau Pasal 335 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (3) K.U.H.Pidana,” tutur dia.

Pada penyerahan itu, adapun barang bukti, satu Unit Motor Bentor, satu Buah surat STNK Motor, satu buah pisau bersama Tersangka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *